Kejaksaan Agung Lelang Aset Dugaan Korupsi Dana Pensiun pada 8 Juli

  • Bagikan
Tindak Pidana Korupsi
Kejaksaan Agung

JAKARTA|GemaNusantara.id – Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI akan melakukan Lelang Barang Rampasan Negara yang diperhitungkan sebagai uang pengganti dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak S.H., M.H menyebutkan lelang akan dilaksanakan pada Kamis, 8 Juli 2021 di KPKNL Jakarta IV,   Jl. Prajurit KKO Usman dan Harun No.10, Kec. Senen, Jakarta Pusat.

“Lelang tersebut merupakan perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Pensiun (Dapen) Pertamina atas nama Terpidana Muhammad Helmi Kamal Lubis,” ujarnya dalam rilisnya, Jumat (11/6).

Dalam rilisnya dia menyebutkan lelang tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 2088 K/PID.SUS/2018 tanggal 30 Oktober 2018 dengan objek lelang, sebagai berikut:

 

 

No.

 

Jenis Barang

 

Bukti Kepemilikan

 

Luas (m2)

 

Lokasi

 

Nilai Limit (Rp)

Uang Jaminan Penawaran Lelang

(RP)

1. 1 (satu) unit Tanah dan Bangunan SHM No. 185

An. Myrna Devi Armaya

(Asli Dokumen dikuasai)

166 Jl. H. Ramli No. 59 RT.004/RW.003 Kel.

Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan

 3.879.000.000 776.000.000
2. 1 (satu) unit Tanah dan Bangunan SHM No. 1216

An. Muhammad Helmi Kamal Lubis (Asli Dokumen tidak dikuasai)

766 Jl. Dukuh Patra No. 4 Kel. Menteng Dalam, Tebet,

Jakarta Selatan

38.891.000.000 7.778.500.000
3. 1 (satu) unit Perkantoran Level 12 A.6 Akta Pengikatan Jual Beli No. 417 / 25 Juni 2015

An. Muhammad Helmi Kamal Lubis (Asli Dokumen dikuasai)

250 Menara Sentrajaya, Kel. Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 13.971.000.000 2.794.500.000
4. 1 (satu) bidang Tanah Kosong SHGB No. 2044

An. Muhammad Helmi Kamal Lubis (Asli Dokumen tidak dikuasai)

225 Jl. Rasmala Raya No. 27 RT.001/RW.009 Kel. Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan 6.445.000.000 1.290.000.000.
5. 1 (satu) bidang Tanah Kosong SHGB No. 2045

An. Muhammad Helmi Kamal Lubis (Asli Dokumen tidak dikuasai)

199 Jl. Rasmala Raya No. 27 RT.001/RW.009 Kel. Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan 5.715.000.000 1.145.000.000
6. 1 (satu) bidang Tanah Kosong SHGB No. 2046

An. Muhammad Helmi Kamal Lubis (Asli Dokumen tidak dikuasai)

198 Jl. Rasmala Raya No. 27 RT.001/RW.009 Kel. Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan 5.711.000.000 1.142.500.000
7. 1 (satu) bidang Tanah Kosong SHGB No. 2047

An. Muhammad Helmi Kamal Lubis (Asli Dokumen tidak dikuasai)

257 Jl. Rasmala Raya No. 27 RT.001/RW.009 Kel. Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan 7.840.000.000 1.570.000.000
8. 1 (satu) bidang Tanah Kosong SHGB No. 2048

An. Muhammad Helmi Kamal Lubis (Asli Dokumen tidak dikuasai)

132 Jl. Rasmala Raya No. 27 RT.001/RW.009 Kel. Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan  4.089.000.000 818.000.000
Syarat-Syarat Lelang :
  1. Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang (e-Auction open bidding) yang diakses pada alamat domain https://www.lelang.go.id
  2. Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan penawaran lelang yang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta Nomor VA akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain diatas kepada masing-masing peserta lelang. Nominal jaminan yang disetorkan ke Rekening VA harus sama dengan nominal jaminan yang disyaratkan. Jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Jakarta IV selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang. Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang.
  3. Peserta Lelang adalah : Perseorangan yang memiliki : Tanda Pengenal (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Badan Hukum yang memiliki : Akta Pendirian dan perubahannya (jika ada), Tanda Pengenal (KTP) sesuai nama yang tertera dalam akte Perusahaan dan Kuasanya (apabila dikuasakan).
  4. Peserta lelang yang ditunjuk sebagai pemenang lelang wajib melunasi harga lelang ditambah dengan bea lelang sebesar 2 % (dua persen) dari harga lelang selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja terhitung sejak dinyatakan sebagai pemenang lelang dan jika tidak melunasinya maka Pembeli akan dinyatakan Wanprestasi dan Uang Jaminan penawaran lelang langsung disetorkan ke Kas Negara. Bea Perolehan Hak atas Tanah/Bangunan maupun PBB terutang menjadi kewajiban pemenang
  5. Objek yang akan dilelang sesuai dengan KONDISI APA ADANYA (as is).
  6. Peserta lelang diwajibkan untuk melihat, mengetahui/memeriksa objek yang akan dilelang dengan baik dan teliti dan apabila karena suatu hal terjadi penundaan/pembatalan pelaksanaan lelang, maka pihak-pihak yang berkepentingan/peminat/peserta tidak diperkenankan melakukan tuntutan apapun kepada Pejabat Lelang/KPKNL Jakarta IV maupun Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung
  7. Aanwijzing akan dilaksanakan pada hari Selasa dan Rabu, tanggal 06 dan 07 Juli 2021 pukul 10.00 – 12.00 WIB berlokasi di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jl. Merpati No.5, RW.10, Gn. Sahari Utara, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat.
  8. Informasi terkait objek lelang dapat ditanyakan kepada Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI Sultan Hasanudin No. 1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan Telp/Fax: (021)-72798353, dan informasi terkait teknis lelang dapat ditanyakan kepada Seksi Pelayanan Lelang KPKNL Jakarta IV, Jl. Prajurit KKO Usman dan Harun No.10, Kec. Senen, Jakarta Pusat Telp. (021) 3440910.

 

 

Bagikan berita ini di sosial media
    
   
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *