JAKARTA | GemaNusantara.id – Kejaksaan Agung semakin bertaji dengan menangkap sejumlah buronan kasus korupsi di berbagai daerah. Salah satunya buron kasus dugaan korupsi penyelewengan dana royalti batubara di Tenggarong, Kalimantan Timur, senilai Rp4,8 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, Hartono ditangkap di sebuah rumah di tengah sawah yang Desa Loa Ulung, Tenggarong, Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur pada Jumat (11/6/2021).
“Tersangka diamankan saat bersembunyi dalam pondok di tengah sawah yang berada di Desa Loa Ulung, Tenggarong, Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur,” kata Leonard, Jumat (11/6/2021).
Dia menjelaskan, seyogyanya Hartono memiliki rumah yang beralamat di jalan Bulungan, Gunung Tabur, Berau, Kalimantan Timur. Hartono sengaja tinggal di persawahan untuk menghindari intaian dan kejaran petugas..
Hartono merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur atas kasus tindak pidana korupsi yang disidik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Namun Hartono mangkir saat dipanggil.
“Kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil ditangkap ketika pencarian diintensifkan bekerja sama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung,” kata Leonard.
Apresiasi BPI KPNPA RI
Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Tubagus Rahmad Sukendar memberikan apresiasi atas kinerja jajaran Kejaksaan Agung menangkap koruptor.
“Sekali lagi, Kejaksaan Agung di bawah pimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjukkan kinerjanya dalam memberantas korupsi. Kali ini, Kejagung melalui Kejati Kalimantan Timur berhasil menangkap buronan kasus korupsi,” ujarnya.
Tb Rahmad Sukendar berharap jajaran Kejaksaan terus memperkuat kinerjanya sesuai dengan perintah Jaksa Agung untuk mengejar buronan kasus korupsi di manapun berada.
“Komitmen Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk memberantas korupsi sudah sangat jelas dan tegas, tinggal dilaksanakan jajaran dengan konsisten. Jangan berikan ruang untuk korupsi, koruptor harus ditindak tegas,” ungkapnya.