Tujuan dan Fungsi Hukum: Hak Asasi Manusia (3)

  • Bagikan
Dr Chaerul Amir
Oleh Dr. Chaerul Amir, SH MH
Penulis buku Perlindungan Hukum terhadap Benda Sitaan

Sebelum lahirnya Undang-Undang Hak Asasi Manusia (HAM) yang memberikan pengertian tentang HAM, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor: XVII/MPR/1998 telah memberikan pemahaman tentang HAM, yakni:

1. Hak asasi merupakan hak dasar seluruh umat manusia tanpa ada perbedaan. Mengingat hak dasar merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa, maka pengertian hak asasi manusia adalah hak sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang melekat pada diri manusia, bersifat kodrati, universal dan abadi, berkaitan dengan harkat dan martabat manusia.

2. Setiap manusia diakui dan dihormati mempunyai hak asasi yang sama tanpa membedakan jenis kelamin, warna kulit, kebangsaan, agama, usia, pandangan politik, status sosial dan bahasa serta status lain.

Pengabaiannya atau perampasannya, mengakibatkan hilangnya harkat dan martabat sebagai manusia, sehingga kurang dapat mengembangkan diri dan peranannya secara utuh.

3. Bangsa Indonesia menyadari bahwa hak asasi manusia bersifat historis dan dinamis yang pelaksanaannya berkembang dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Untuk dunia global pada masa sekarang ini, konsep tentang hak asasi manusia sudah terjadi perubahan yang sangat mendasar. Sekarang ini hak asasi manusia bukan dilihat hanya sebagai bentuk pemahaman individualisme dan liberalism.

Namun hak asasi manusia juga perlu dipahami secara humanistik untuk hak-hak yang inheren bersama harkat martabat manusia.

Bagikan berita ini di sosial media
    
   
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *