Sistem Peradilan Pidana

  • Bagikan
Chaerul Amir 2
Oleh Dr. Chaerul Amir, SH MH
Penulis buku Perlindungan Hukum terhadap Benda Sitaan

Dengan KUHAP, sudah saatnya mempergunakan sistem penyelidikan dan penyidikan yang bersifat “ilmiah” atau scientific crime detection. Di negara kita lebih populer disebut “ilmu penyidikan” diambil dari istilah metode penyidikan Belanda, yang mereka sebut kriminalistik.

Akan tetapi, pengertian scientific crime detection mempunyai pengertian lebih luas, sebab tercakup sekaligus pengertian “teknik” dan “taktis” kejahatan dan penyidikan. Sedangkan pada pengertian kriminalistik baru terbatas pada penguasaan teknik kejahatan dan penyidikan.

Pasal 17 KUHAP memaksa aparat penyidik untuk mempergunakan kemahiran scientific crime detection. Diperhatikan ketentuan tersebut, perintah penangkapan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana harus berdasarkan “bukti permulaan yang cukup”.

Penjelasan Pasal tersebut, menegaskan: “Bahwa perintah penangkapan tidak dapat dilakukan dengan sewenang-wenang tetapi ditujukan kepada mereka yang betul-betul melakukan tindak pidana”.

Penegasan ini memberi peringatan kepada penyidik sebelum mengeluarkan perintah penangkapan harus lebih dulu mengumpulkan fakta yang benar-benar mampu mendukung kesalahan yang dilakukan tersangka melalu: “penyelidikan” (investigasi) yang memerlukan kemampuan teknis dan keluwesan taktis.

Berdasarkan apa yang telah diuraikan di atas, titik sentral penegakan hukum di Indonesia menurut KUHAP harus berorientas pada pola asas keseimbangan. Pada satu sisi aparat penegak hukum wajib melindungi martabat dan hak-hak asasi kemanusiaan seorang tersangka/terdakwa.

Sedangkan pada sisi lain berkewajiban melindungi dan mempertahankan kepentingan ketertiban umum bergeser dari landasan asas keseimbangan tersebut akan menjurus ke arah orientasi kekuasaan dan bersifat sewenang-wenang.

Bagikan berita ini di sosial media
    
   
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *