Jaksa Agung Siapkan Langkah soal Dugaan Korupsi Impor Emas Bea Cukai Rp41,7 T

  • Bagikan
jaksa agung

JAKARTA | GemaNusantara.id Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan pihaknya tidak tinggal diam merespons temuan dugaan korupsi impor emas yang dilakukan oknum petinggi Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta.

Temuan tersebut berawal dari informasi yang disampaikan anggota DPR Fraksi PDIP, Arteria Dahlan. Diketahui, proses impor itu diduga tak sesuai aturan sehingga jadi tidak kena pajak.

“Bukan hanya pengawalan APBN saja, tetapi kami juga ada program menyelamatkan uang masuk ke negara, penerimaan negara. Dan itu kami keseimbangkan, dan kami sudah memulainya,” kata Jaksa Agung di rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (14/6).

Burhanuddin mengatakan bahwa pihaknya akan mulai mengembangkan data dan dokumen yang diserahkan oleh para legislator terkati dugaan penyimpangan proses importasi tersebut.

“Mohon izin ada perkara bea cukai, kemudian perkara tertentu. Kami mengawasi untuk penerimaan. InsyaAllah,” ujar dia.

Dia mengatakan bahwa pihaknya pun akan mulai menangani perkara-perkara yang berkaitan dengan mafia pertambangan.

Jaksa Agung Burhanuddin menjelaskan bahwa pihaknya akan mulai menyisir perkara-perkara dari sisi tindak pidana korupsi apabila memang ditemukan bukti yang memadai. Selain penindakan hukum, kata dia, pihaknya juga akan mengupayakan pengembalian kerugian negara akibat kasus-kasus yang ditimbulkan.

“Kami mohon dukungannya nanti. Karena bagaimanapun riskan. Karena ini Undang-undang Minerba, jadi bagaimaan kami akan menyisirkan dari sisi tindak pidana korupsinya. Memang agar bermasalah nantinya, tapi mohon dukungannya,” tandas dia.

Arteria sebelumnya mengatakan bahwa proses importasi emas yang bermasalah di kantor Bea dan Cukai Bandara Soetta bernilai hingga Rp47,1 triliun. Menurutnya, ada dugaan proses importasi dilakukan dengan tindakan manipulatif, dipalsukan dan tidak sesuai aturan sehingga jadi tidak dikenakan pajak.

Arteria menjelaskan bahwa emas yang diimpor dari Singapura mulanya berbentuk setengah jadi dan berlabel, hanya saja ketika sampai di Bandara Soetta, emas itu diubah label menjadi produk emas bongkahan, sehingga tidak dikenakan pajak ketika masuk di Bandara Soetta.

Data emas yang teregister pun diduga diubah. Semula dinyatakan berbentuk setengah jadi, tetapi diubah menjadi bongkahan ketika tiba di Bandara Soetta.

“Singkatnya ini emas biasa, semua emas diimpor dari Singapura, ada perbedaan laporan ekspor dari negara Singapura ke petugas Bea Cukai, waktu masuk dari Singapura barangnya sudah benar, Pak, HS-nya 71081300 artinya kode emas setengah jadi,” kata Arteria.

Bagikan berita ini di sosial media
    
   
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *