Benda Sitaan dalam Hukum Pidana (1)

  • Bagikan
Chaerul Amir
Dr. Chaerul Amir, SH MH.
Oleh Dr. Chaerul Amir, SH MH
Penulis buku Perlindungan Hukum terhadap Benda Sitaan

Di Belanda Istilah benda merupakan terjemahan dari kata zook. Benda dalam arti ilmu pengetahuan adalah segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hukum yaitu sebagai lawan dari subyek hukum.

Obyek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi sutryck hukum (manusia atau badan hukum) dan yang dapat menjadi pokok (obyek) suatu hubungan hukum, karena sesuatu itu dapat dikuasai oleh subyek hukum. Subekti membagi menjadi 3 benda, sebagai berikut:

  1. Benda dalam arti luas adalah segala sesuatu yang dapat dihaki oleh setiap orang
  2. Benda dalam arti sempit adalah barang yang dapat terlihat saja
  3. Benda adalah sebagai objek hukum

Benda sitaan mempunyai peranan yang sangat penting dalam proses pidana, walaupun semua aturan yang ada tidak ada satu pasal pun yang memberikan definisi atau pengertian mengenai benda sitaan secara implisit (tersirat) ataupun secara nyata.

Walaupun demikian perlu diberi batasan bahwa benda sitaan yaitu benda yang bergerak atau benda tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud yang diambil alih atau disimpan dalam penguasaan penyidik untuk kepentingan penyidik, penuntutan dan pengadilan atau dengan kata lain yang dimaksud dengan benda sitaan adalah barang atau benda sitaan hasil dari suatu penyitaan.

Benda sitaan menurut kamus bahasa Indonesia adalah; benda yaitu harta atau barang yang berharga dan segala sesuatu yang berwujud atau berjasad. Sitaan berarti perihal mengambil dan menahan barang-barang sebagiannya yang dilakukan menurut putusan hakim atau oleh polisi.

Bagikan berita ini di sosial media
    
   
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *