JAKARTA | GemaNusantara.id – Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa berharap koordinasi dan kerja sama yang dibangun dengan Kejaksaan Agung RI, melalui Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), dapat menjadi titik terang penegakan hukum dan penanganan bank bermasalah.
“Kami berterima kasih atas bantuan Jaksa Pengacara Negara pada Jamdatun yang telah memberikan pendapat hukum ( atau legal opinion terkait tugas dan fungsi LPS dalam penanganan resolusi dan penjaminan bank serta pendampingan dalam proses pengadaan di LPS,” ujar Purbaya saat mengadakan pertemuan dengan Jamdatun Kejaksaan Agung RI Ferry Wibisono, di Kantor LPS, Jakarta, Selasa (16/6/2021).
Purbaya mengakui selama ini LPS selalu mendapatkan pendampingan dalam penanganan beberapa kasus yang dihadapi oleh LPS, seperti misalnya penanganan gugatan kepada mantan pemilik dan pengurus BPR Tripanca dan gugatan kepada mantan pemilik dan pengurus BPR Citraloka Dana Mandiri, di mana nilai gugatan keduanya cukup besar.
“Ke depannya, kami berharap kerja sama antara LPS dan Jamdatun yang telah berjalan dengan sangat baik ini dapat dipertahankan dan bahkan mungkin ditingkatkan,” kata Purbaya.
Bersamaan, Jamdatun Ferry Wibisono mengatakan kerja sama antara LPS dan Kejagung bertujuan sebagai antisipasi awal dalam hal pemulihan kepada bank bermasalah.
Ia pun menyampaikan pihaknya siap membantu dalam kaitan permintaan legal opinion dan bantuan hukum antara LPS dengan Jaksa Pengacara Negara pada Jamdatun, maka pihaknya dipastikan akan membantu. “Kami dengan senang hati akan membantu,” ujar Ferry.