Ditangkap di Singapura, Jaksa Agung Perintahkan Buronan Adelin Lis Dibawa ke Jakarta

  • Bagikan
jaksa agung

JAKARTA | GemaNusantara.id – Jaksa Agung ST Burhanudin memerintahkan jajarannya segera memulangkan buronan kasus pembalakan liar, Adelin Lis, yang ditangkap Pemerintah Singapura karena pemalsuan dokumen imigrasi.

“Jaksa Agung ST Burhanudin meminta untuk memulangkan buronan Adelin Lis dari Singapura ke Jakarta. Adelin Lis yang menjadi buronan lebih dari 10 tahun, tertangkap di Singapura karena memalsukan paspor dengan menggunakan nama Hendro Leonardi dan dihukum Pengadilan Singapura dengan denda $ 14.000 serta dideportasi,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simajuntak, Rabu (16/6/2021).

Dia menjelaskan, Adelin Lis terlibat kasus pembalakan liar dan dijatuhi hukuman 10 tahun serta bayar denda lebih Rp 110 miliar oleh Mahkamah Agung pada 2008. Namun, Adelin Lis melarikan diri dan memalsukan paspor dengan menggunakan nama Hendro Leonardi.

Menurut Leonard, buronan Kejaksaan Agung itu tertangkap imigrasi Singapura karena sistem data di Imigrasi Singapura menemukan data yang sama untuk dua nama yang berbeda.

Pihak Imigrasi Singapura kemudian mengirimkan surat kepada Atase Imigrasi Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura untuk memastikan apakah dua nama yang berbeda itu sebenarnya merupakan sosok yang sama.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Imigrasi, kata Leonard, dipastikan bahwa dua orang tersebut sama. Bahkan menurut Ditjen Imigrasi, Adelin Lis memberikan keterangan palsu karena tidak pernah dikeluarkan surat terkait dengan sosok Hendro Leonardi.

Pengadilan Singapura pada 9 Juni 2021 menjatuhkan hukuman denda S$ 14.000 yang dibayarkan dua kali dalam periode satu minggu, mengembalikan paspor atas nama Hendro Leonardi kepada Pemerintah Indonesia, dan mendeportasi kembali ke Indonesia.

“Oleh karena Adelin Lis merupakan buronan sejak 2008 dan bahkan masuk dalam daftar red notice Interpol, Jaksa Agung berniat untuk menjemput langsung Adelin Lis oleh aparat penegak hukum Indonesia dari Singapura. Pengalaman 2006 ketika Adelin Lis hendak ditangkap di KBRI Beijing, ia bersama pengawalnya melakukan perlawanan dan memukuli Staf KBRI Beijing dan melarikan diri,” ungkap Leonard.

Dia mengatakan KBRI Sungapura sudah berkoordinasi dengan Jaksa Agung Singapura agar Adelin Lis bisa dijemput langsung Kejaksaan Agung. Namun, hal iti ternyata wewenang ICA (Imigrasi Singapura) Kementerian Dalam Negeri Singapura.

“Pihak Kementerian Luar Negeri Singapura pada 16 Juni 2021 tidak memberikan izin untuk penjemputan secara langsung. Sesuai dengan aturan hukum Singapura, Adelin Lis hanya akan dideportasi dengan menggunakan pesawat komersial,” ujarnya.

Menurut Leonard, putra Adelin Lis menyurati Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar ayahnya diizinkan pulang sendiri ke Medan, dan akan datang ke Kejaksaan Negeri Medan. Adelin Lis bahkan disebut telah memesan tiket penerbangan ke Medan pada 18 Juni 2021 dan memohon agar bisa ditahan di Lapas Tanjung Gusta.

Namun, kata Leonard, keinginan Adelin Lis itu ditolak Jaksa Agung ST Burhanudin sebab penegakan hukum merupakan kewenangan mutlak Kejaksaan Agung. “Jaksa Agung memerintahkan KBRI untuk hanya mengizinkan Adelin Lis dideportasi ke Jakarta,” tegasnya.

Bagikan berita ini di sosial media
    
   
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *