Oleh Dr. Chaerul Amir, SH MH
Penulis buku Perlindungan Hukum terhadap Benda Sitaan
Istilah benda merupakan terjemahan dari kata zaak (Belanda). Benda dalam arti ilmu pengetahuan hukum adalah segala sesuatu yang dapat menjadi objek hukum, yaitu lawan dari subjek hukum (manusia dan badan hukum) dan yang dapat menjadi pokok (objek) suatu hubungan hukum karena sesuatu itu dapat dikuasai oleh subjek hukum.
Secara yuridis, berdasarkan ketentuan Pasal 499 BW, benda adalah segala sesuatu yang dapat dihaki atau hak milik. Oleh karena itu, yang dimaksud dengan benda menurut undang undang hanyalah segala sesuatu yang dapat dihaki atau yang dapat dimiliki setiap orang.
Dalam hukum publik, objek hukum adalah jumlah uang. Dalam hukum perdata, objek hukum adalah benda dengan ketentuan, memiliki nilai uang yang efektif, merupakan satu kesatuan dan bisa dikuasai manusia.
Dalam konteks hukum perdata, benda adalah segala sesuatu yang dapat diberikan atau diletakkan suatu hak di atasnya, utamanya yang berupa hak milik. Dengan demikian, yang dapat memiliki hak tersebut adalah subjek hukum, sedangkan sesuatu yang dibebani hak itu adalah objek hukum.
Pengertian benda dapat dibedakan menjadi pengertian dalam arti sempit dan dalam arti luas. Pengertian benda dalam arti sempit adalah setiap barang yang dapat dilihat saja (berwujud).
Sedangkan pengertian benda dalam arti luas disebut dalam Pasal 499 KUH Perdata yaitu benda ialah tiap barang-barang dan hak-hak yang dapat di kuasai dengan hak milik atau dengan kata lain benda dalam konteks hukum perdata adalah segala sesuatu yang dapat diberikan/diletakkan suatu Hak di atasnya, utamanya yang berupa hak milik.
Dengan demikian, yang dapat memiliki sesuatu hak tersebut adalah Subyek Hukum, sedangkan sesuatu yang dibebani hak itu adalah obyek hukum.
Benda yang dalam hukum perdata diatur dalam Buku II BW, pengaturan tentang hukum benda dalam Buku II BWI ini mempergunakan sistem tertutup, artinya orang tidak diperbolehkan mengadakan hak-hak kebendaan selain dari yang telah diatur dalam Undang-Undang ini.