Hadapi Masalah Hukum, Pelindo I Gandeng Kejati Aceh, Sumut, Riau, Kepri

  • Bagikan
Pelindo I Kejati

MEDAN | GemaNusantara.id – PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Kejati Sumatera Utara, Kejati Riau dan Kejati Kepulauan Riau (Kepri) untuk penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha Negara.

Perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani oleh Direktur SDM dan Umum PT Pelindo I Henry Naldi dan Kepala Kejati (Kajati) Sumatera Utara IBN Wiswantanu secara langsung di Medan, serta dengan Kajati Aceh Muhammad Yusuf, Kajati Riau Jaja Subagja dan Kajati Kepri Hari Setiyono secara daring di Malahayati, Pekanbaru dan Tanjung Pinang, Selasa (15/6/2021).

Kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut dari kerja sama Pelindo I dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan RI pada 30 April 2021.

Kerja sama ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Pelindo I dan Kejati Sumut, Aceh, Riau dan Kepri, serta meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum bidang Datun, baik di dalam maupun luar pengadilan yang dihadapi Pelindo I.

“Kami memberikan apreasiasi dan berterimakasih kepada Kejati Sumatera Utara, Aceh, Riau dan Kepulauan Riau atas terselenggaranya penandatanganan perjanjian kerja sama ini. Kami berharap Kejati dan jajarannya dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun pendampingan hukum dalam proyek-proyek yang dilakukan Pelindo I sebagai upaya preventif terhadap potensi permasalahan hukum di kemudian hari,” kata Direktur Utama Pelindo I Prasetyo dalam sambutannya secara daring melalui aplikasi zoom meeting pada saat penandatanganan kerja sama.

Kajati Sumut IBN Wiswantanu berharap sinergitas yang selama ini telah terjalin dengan Pelindo I akan terus berjalan dengan baik sehingga dapat memberikan kontribusi positif bagi peningkatan perekonomian.

Dia mengatakan Pelindo I memiliki peran dan fungsi yang sangat strategis sebagai urat nadi perekonomian Indonesia, khususnya di wilayah Sumatera. Oleh karena itu, Kejati Sumut akan memberikan pengamanan dan pendampingan seluruh kegiatan strategis Pelindo I.

Apalagi semakin kompleksnya hubungan keperdataan yang dilaksanakan Pelindo I, maka sangat memerlukan pendampingan dari aspek legal. “Kami siap memberikan bantuan dan pendampingan untuk penyelesaian permasalahan perdata di Pelindo I,” ujarnya.

Ruang Lingkup dari perjanjian kerja sama ini adalah bantuan hukum dalam perkara perdata maupun tata usaha negara, pertimbangan hukum dengan memberikan pendapat hukum (legal option) dan atau pendampingan hukum (legal assistance) di bidang perdata dan tata usaha negara, tindakan hukum lain yaitu pemberian jasa hukum di luar penegakan hukum, dan pertimbangan hukum dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan/kekayaan negara.

Selain itu, menegakkan kewibawaan pemerintah antara lain untuk bertindak sebagai negosiator/mediator atau fasilitator. Dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antara lembaga negara dan atau instansi pemerintah serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia.

Acara penandatanganan kerja sama secara daring ini dihadiri oleh Komisaris Utama Pelindo I Achmad Djamaludin, Direktur Operasional dan Komersial Ridwan Sani Siregar dan Direktur Teknik Hosadi Apriza Putra, General Manager Cabang Pelindo I serta jajaran Kejati Aceh, Sumatera Utara, Riau dan Kepulauan Riau.

Bagikan berita ini di sosial media
    
   
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *