Dikepung Zona Merah, Ridwan Kamil: Wisatawan Jangan ke Bandung

  • Bagikan
Zona Merah

BANDUNG|GemaNusantara -Kota Bandung saat ini sudah dikepung zona merah yakni Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat yang notabene berbatasan langsung atau masih dalam satu aglomerasi.

Gubernur Jawa Barat Mochamad Ridwan Kamil meminta wisatawan luar daerah untuk tidak berkunjung dulu ke Bandung Raya selama sepekan dari sekarang.

Imbauan ini katanya untuk melindungi masyarakat baik di Bandung Raya dan Jawa Barat pada umumnya, serta warga luar Jawa Barat.

“Ini kan bukan hal baru, keselamatan jiwa masyarakat adalah nomor satu jadi kalau situasinya sudah darurat, maka tindakan menyelamatkan nyawa itu akan jadi pilihan,” kata Gubernur, di sela acara Jabar Punya Informasi (Japri) Pelepasan Ekspor Produk Kelapa Parut Kering di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu (16/06).

Menurut Gubernur, tingkat keterisian rumah sakit rujukan Covid-19 saat ini juga sudah di atas angka 80 persen atau melebihi ketetapan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan nasional yakni maksimal 60-70 persen.

“Hari ini karena keterisian rumah sakit juga sudah di atas 80% di Bandung Raya, makanya saya deklarasikan siaga satu dan mengiimbau wisatawan supaya tidak datang dulu,” tegasnya.

Gubernur menyatakan, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat bersama Forkopimda telah bergerak bersama untuk mencegah penularan Covid-19 semakin menjadi. Jajaran kepolisian dari Polda Jabar sudah siap mencegat di pintu perbatasan agar Bandung Raya tidak jebol.

“Polda sudah siap weekend (akhir pekan) ini tidak jebol oleh mereka- mereka yang tidak disiplin. Kalau tidak disiplin, nanti rumah sakitnya penuh, kolaps. Nanti biasa yang disalahkan pemerintah lagi dan sebagainya,” ucapnya.

Sebelumnya Gubernur Jawa Barat Mochamad Ridwan Kamil mengatakan Bandung Raya siaga 1 dan meminta wisatawan tidak berkunjung dulu sampai sepekan. Pernyataan disampaikanya usai rakor Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Provinsi Jawa Barat di Makodam III Siliwangi Bandung, Selasa (15/06/2021).

Bagikan berita ini di sosial media
    
   
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *