JAKARTA|GemaNusantara.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta perusahaan mengutamakan keselamatan pekerja dengan melakukan pencegahan penyebaran pandemi di tempat kerja.
“Perusahaan agar terus memberlakukan protokol kesehatan di tempat kerja secara ketat untuk melindungi para pekerja dari ancaman penyebaran Covid-19 di lingkungan kerja,” ujarnya dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (16/6).
Dia mengatakan terkait adanya lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi di beberapa daerah, kita mengingatkan perusahaan-perusahaan agar menerapkan protokol pencegahan Covid-19 di masing-masing tempat kerjanya.
Ida mengatakan, kedisiplinan mematuhi protokol kesehatan adalah bagian dari upaya perlindungan atas keberlangsungan usaha, sekaligus melindungi keselamatan dan kesehatan para pekerja di tempat kerja.
“Kita utamakan keselamatan pekerja dengan melakukan pencegahan penyebaran pandemi di tempat kerja. Kalau semuanya sudah membaik kita harapkan produktivitas usaha akan berangsur pulih, dan perekonomian nasional juga berangsur kembali normal,” ujarnya.
Dia menyampaikan, sejak awal pandemi, pihaknya telah mengeluarkan beberapa aturan untuk pencegahan dan penanggulangan Covid-19. Salah satunya adalah Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.
Ida menilai, aturan pencegahan itu sangat penting dan harus diterapkan secara ketat di tempat kerja, karena aturan tersebut membantu perusahaan dan perkantoran dalam melakukan perencanaan penanggulangan Covid-19.
“Dengan mengikuti aturan itu, menjalankan protokol kesehatan, kita akan bisa tekan penyebaran atau klaster baru di tempat kerja,” tegasnya.