Kejari Tangsel Terus Dalami Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Tangsel

  • Bagikan
kajari tangsel
Kajari Kota Tangsel Aliyansah.

TANGERANG SELATAN | GemaNusantara.id– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tanggerang Selatan terus menggali keterlibatan tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Tangsel tahun 2019 sebesar Rp1,1 miliar.

Hingga saat ini tersangka kasus itu baru dua orang, yaitu Ketua KONI Tangsel Rita Juwita dan bendaharanya Suharyo.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Tangsel Aliyansah, pihaknya masih melakukan pemanggilan kepada para saksi dari BPH KONI Tangsel sembari alat bukti dan keterangan baru.

“Kami para panyidik ini pegangannya adalah alat bukti. Setelah terpenuhinya alat bukti, siapa yang terlibat terkait itu, ya kita tindak lanjuti,” katanya, Kamis (17/6/2021).

Dia mengatakan Kejari Tangsel masih menggali keterangan dari tersangka utama dugaan korupsi dana hibah, yakni Rita Juwita, dan bendaharanya Suharso.

“Itu dananya yang bisa mempertanggung jawabkan adalah Ketua KONI sama bendaharanya. Kalau Dispora, kita belum ke situ. Nanti ini berkembang, kita masih bekerja. Saksi masih diperiksa,” jelasnya.

Kasie Pidana Khusus Kejari Tangsel Ate Quesyini Ilyas menambahkan, pihaknya sangat berhati-hati dalam menetapkan tersangka baru.

“Saya tidak berani berandai-andai, kecuali itu keluar dari mulut tersangka. Peran Dispora hanya sebagai verifikasi. Saya enggak bisa menunda-duga, belum ada yang menerangkan ke arah sana,” ujarnya.

Tersangka Rita yang kini berada di Lapas Anak Wanita Tangerang juga masih belum buka suara sehingga bukti permulaan tersangka baru belum ada.

“Tersangka belum menyampaikan. Kita kan menetapkan tersangka itu kalau ada bukti permulaan yang cukup, baru kita menetapkan tersangka. Karena ini kan terkait nasib orang ya,” tuturnya.

Bagikan berita ini di sosial media
    
   
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *