Sejarah Persatuan Jaksa Indonesia dan Pesan Moral Jaksa Agung ST Burhanuddin

  • Bagikan
Jaksa Agung hut PJI 26
Jaksa Agung ST Burhanuddin. (Puspenkum Kejagung)

JAKARTA | GemaNusantara.id – Perkembangan organisasi profesi Jaksa tidak terlepas dari perkembangan kedudukan institusi Kejaksaan itu sendiri. Pada masa kemerdekaan, Kejaksaan dibentuk berada dalam lingkup Departemen Kehakiman. Selang 15 tahun kemudian, tepatnya 22 Juli 1960 Kejaksaan menjadi departemen yang terpisah atau mandiri.

Begitu juga dengan perkembangan atau wadah organisasi profesi Jaksa pada saat itu yang bernama Persatuan Djaksa-Djaksa Seluruh Indonesia (PERSADJA) yang menjadi cikal bakal lahirnya Persatuan Jaksa Republik Indonesia (PERSAJA) kemudian berubah menjadi Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) pada tahun 1993.

Salah satu hal utama yang dapat diambil sebagai pelajaran adalah untuk selalu menjaga dan meningkatkan soliditas atau persatuan diantara para Jaksa, dimana bahwa lembaga ini tidak hanya semata-mata wadah profesi para Jaksa, namun juga sarana dalam memperjuangkan idealisme kebenaran dan keadilan.

Hal ini dapat lihat dari dukungan Persatuan Djaksa-Djaksa Seluruh Indonesia saat itu terhadap upaya-upaya untuk menggeser kedudukan Jaksa Agung R Soeprapto yang terkenal gigih membangun institusi Kejaksaan yang mandiri dan independen dalam melaksanakan tugas, kendatipun hanya bermodal HIR dan RIB.

Sejarah mencatat setidaknya terdapat tiga kali momen Persatuan Djaksa-Djaksa Seluruh Indonesia (PERSADJA) memberikan dukungan secara terbuka terhadap kebijakan Kejaksaan yang diambil, sekaligus dukungan untuk tetap mempertahankan kepemimpinan Jaksa Agung R Soperpto yaitu pada tahun 1954, 1957, dan 1958.

Bagi PERSADJA, kedudukan Jaksa Agung adalah salah satu pokok negara, Jaksa Agung harus memiliki cukup kebebasan untuk mengadakan tuntutan pidana terhadap yang melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum tertentu.

Bahkan untuk memberikan penerangan hukum yang lengkap bagi masyarakat dalam penanganan kasus Westerling dan Sultan Hamid II, PERSADJA memberikan sumbangsihnya dalam bentuk buku yang berisi risalah persidangan kedua peristiwa tersebut yang bertujuan untuk memberikan informasi yang objektif kepada Jaksa di seluruh Indonesia dan masyarakat pada umumnya.

Hal itu disampaikan oleh Jaksa Agung Dr. ST Burhanuddin saat memberikan arahan pada Acara Syukuran Hari Ulang Tahun Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) yang mengangkat tema “Menjaga Marwah Institusi Untuk Terus Berprestasi” dari Lantai 10 di Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Selasa (15/6/2021).

Bagikan berita ini di sosial media
    
   
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *