Asas-asas Umum Hukum Benda: Bentuk Benda

  • Bagikan
Chaerul Amir SH
Oleh Dr. Chaerul Amir, SH MH
Penulis buku Perlindungan Hukum terhadap Benda Sitaan

1. Benda Berwujud dan Benda tidak Berwujud

Benda berwujud merupakan benda yang menurut hukum merupakan obyek dari yang mempunyai hak kebendaan. Benda itu harus mempunyai 3 (tiga) syarat yaitu:

  1. Benda itu harus dapat dikuasai manusia, tidak termasuk benda tidak berwujud seperti matahari, hawa dan angin,tetapi mungkin sebotol air suling, gas dan semacamnya.
  2. Benda itu harus bernilai bagi manusia tidak perlu mempunyai nilai ekonomis.
  3. Benda itu harus dianggap oleh hukum sebagai suatu kebulatan.

Pembagian benda ini dapat diketahui pada saat pemindahtanganan benda dimaksud, yaitu:

  1. Kalau benda berwujud itu bergerak, pemindahtangannya harus secara nyata dari tangan ke tangan;
  2. Kalau benda berwujud itu benda tidak bergerak, pemindah tangannya harus dilakukan dengan balik nama.

2. Benda Bergerak dan Benda tidak Bergerak

Menurut sifatnya berdasarkan Pasal 509 KUHPerdata, benda bergerak adalah benda yang dapat dipindahkan seperti meja, mobil atau dapat dipindahkan dengan sendirinya seperti hewan ternak.

Sedangkan benda tidak bergerak adalah benda yang menurut sifatnya tidak dapat dipindah-pindahkan, seperti tanah dan segala bangunan yang berdiri melekat di atasnya.

Benda tidak bergerak karena tujuannya adalah benda yang diletakkan pada benda tidak bergerak sebagai benda pokoknya, untuk tujuan tertentu, seperti mesin-mesin yang dipasang di pabrik.

Bagikan berita ini di sosial media
    
   
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *