Oleh Dr. Chaerul Amir, SH MH
Penulis buku Perlindungan Hukum terhadap Benda Sitaan
Penyitaan berasal dari bahasa Belanda, yaitu beslag dan istilah dalam bahasa Indonesia adalah beslah, tetapi istilah bakunya adalah sita atau penyitaan.
Adapun pengertian terminologisnya penyitaan, yaitu tindakan menempatkan harta kekayaan tergugat secara paksa berada dalam keadaan penjagaan (to take custody the property ofs defendant).
Tindakan paksa penjagaan (custody) itu dilakukan secara resmi (official) berdasarkan perintah pengadilan atau hakim, barang yang ditempatkan dalam penjagaan tersebut, berupa barang yang disengketakan dan penetapan atau penjagaan barang yang disita, berlangsung selama proses pemeriksaan, sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, yang menyatakan sah atau tidak tindakan penyitaan tersebut.
Definisi penyitaan juga telah dirumuskan dalam Pasal angka 16 KUHAP, yaitu: “penyitaan adalah serangkaian tindaka penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.
Dengan pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa sita merupakan tindakan dalam menempatkan harta kekayaan dari tergugat sehingga berada dalam pengawasan agar tidak terjadi pemindantanganan kepada pihak ketiga untuk memperlancar proses pemeriksaan suatu perkara.
Sita juga dapat diartikan suatu tindakan hukum oleh hakim yang bersifat eksepsional atas permohonan satu pihak yang berperkara. Tujuan sita adalah mengamankan objek sengketa atau menjadi jaminan kemungkinan digindan tangankan, dirusak atau dimusnahkan oleh pemegang atau pihak yang menguasai barang tersebut.