Polri Berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi Usut Paspor Palsu Adelin Lis

  • Bagikan
Kadiv Humas Polri-Argo1

JAKARTA | GemaNusantara.id – Polri akan berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi untuk mengusut paspor palsu buronan kasus pembalakan liar Adelin Lis untuk melarikan diri ke luar negeri.

“Nanti kita koordinasikan dengan Ditjen Imigrasi,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, Senin (21/6/2021).

Adelin Lis terlibat kasus pembalakan liar dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan didenda lebih Rp 110 miliar oleh Mahkamah Agung pada 2008. Namun Adelin melarikan diri dengan memalsukan paspor dengan menggunakan nama Hendro Leonardi.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Adelin bukan kali ini saja kabur. Pada 2006, dia pun pernah melakukannya dengan cara memukul petugas.

Soal paspor palsu Andelin Lis, terbongkar oleh Imigrasi Singapura. Pada 2018, sistem imigrasi Singapura menemukan data yang sama untuk dua nama yang berbeda.

“Pihak Imigrasi Singapura kemudian mengirimkan surat kepada Atase Imigrasi Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura untuk memastikan apakah dua nama yang berbeda itu sebenarnya merupakan sosok yang sama,” ujar Leonard.

Leonard menyampaikan putra Adelin Lis menyurati Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar ayahnya diizinkan pulang sendiri ke Medan dan akan datang ke Kejaksaan Negeri Medan.

Bahkan Adelin Lis disebut telah memesan tiket penerbangan ke Medan pada 18 Juni 2021. Namun permintaan itu ditolak dengan tegas oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin. Akhirnya Adelin Lis dijemput dan dibawa pulan ke Jakarta oleh tim Kejaksaan Agung.

Bagikan berita ini di sosial media
    
   
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *