Benda Sitaan dan Rampasan Negara

  • Bagikan
sitaan kejagung
(repro)
Chaerul Amir
Oleh Dr. Chaerul Amir SH MH
Penulis buku Perlindungan Hukum terhadap Benda Sitaan

 

Pengertian benda sitaan dan rampasan Negara, sebagaimana yang sudah dijelaskan, penyitaan adalah tindakan pengambilalihan benda untuk disimpan dan ditaruh di bawah penguasaan penyidik.

Baik benda itu diambil dari pemilik, penjaga, penyimpan, penyewa dan sebagainya, maupun benda yang langsung diambil dari penguasaan atau pemilikan tersangka.

Dalam kamus bahasa Indonesia, yang dimaksud dengan benda adalah harta atau barang yang berharga dan segala sesuatu yang berwujud atau berjasad. Sedangkan sitaan adalah perihal mengambil dan menahan barang-barang sebagiannya yang dilakukan menurut putusan hakim atau oleh polisi.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kehakiman RI No. M.05. UM.01.06 tahun 1983 tentang Pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara di RUPBASAN, menjelaskan pengertian benda sitaan dan barang rampasan Negara, yaitu:

  1. Benda sitaan Negara adalah benda yang disita oleh penyidik, penuntut umum atau pejabat yang karena jabatannya mempunyai wewenang untuk menyita barang guna keperluan barang bukti dalam proses peradilan.
  2. Barang rampasan Negara adalah barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dirampas untuk Negara yang selanjutnya dieksekusi dengan cara dimusnahkan, dilelang untuk Negara, diserahkan kepada instansi yang ditetapkan untuk dimanfaatkan dan diserahkan di RUPBASAN untuk keperluan barang bukti dalam perkara lain.

Penyitaan sendiri diartikan sebagai proses, cara, perbuatan menyita atau pengambilan milik pribadi oleh pemerintah tanpa ganti rugi. Proses penegakan hukum mengesahkan adanya suatu tindakan berupa penyitaan.

Bagikan berita ini di sosial media
    
   
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *