JAKARTA | GemaNusantara.id – Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni meyakini Kejaksaan Agung memiliki kemampuan untuk melakukan penangkapan buron lainnya usai pemulangan terpidana Adelin Lis dari Singapura.
Sahroni, yang juga Bendahara Umum Partai NasDem itu mengatakan Korps Adhyaksa memiliki sumber daya yang mumpuni.
“Kejaksaan dengan segala sumber dayanya yang mumpuni akan mampu melaksanakan tugasnya dengan lebih baik lagi,” kata Sahroni.
“Jangan berhenti di sini pengejarannya, tapi tolong dilanjutkan dengan pengejaran DPO (daftar pencarian orang) lain yang kini masih bersembunyi,” kata Sahroni menegaskan.
Sahroni mengatakan instansi penegak hukum yang saat ini dipimpin ST Burhanuddin dipercaya bisa menyelesaikan tugas tersebut.
Sahroni mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung menangkap Adelin. Penangkapan tersebut dinilai komitmen Komitmen Korps Adhyaksa meringkus serta memulangkan para buronan yang merugikan negara.
“Adelin Lis adalah buronan kakap dan sudah belasan tahun jadi DPO. Ini menunjukkan kinerja kejaksaan yang memang sungguh-sungguh dalam menangkap para buronan kelas kakap di tanah air,” ujar dia.
Adelin Lis buron selama 14 tahun. Dia merupakan orang yang melakukan penebangan dan pembalakan liar di Mandailing Natal, Sumatra Utara, pada 2000 sampai 2005.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan kasus ini bermula ketika PT KNDI mendapat fasilitas pengusahaan hutan seluas 58.590 hektare di Kabupaten Mandailing Natal. PT KNDI malah memanfaatkan izin itu untuk melakukan penebangan serta memungut hasil kayu tebang di luar rencana kerja tahunan (RKT).
“PT KNDI dan pemungutan hasil hutan kayu itu sama sekali tidak membayar provisi sumber daya hutan (PSDH) dan dana reboisasi,” kata Leonard, Minggu (20/6).
Adelin menjadi aktor utama dalam pemufakatan jahat yang dilakukan PT KNDI. Atas ulahnya, negara merugi Rp119,802 miliar dan US$2,938 juta.
“Perbuatan terpidana (Adelin) tersebut telah memperkaya PT KNDI atau diri terpidana sendiri,” ujar Leonard.