Tok, Bahar Bin Smith Divonis 3 Bulan Bui Kasus Penganiayaan Sopir Taksi

  • Bagikan
Bahar bin Smith

BANDUNG | GemaNusantara.id Majelis Hakim memvonis Penceramah Bahar bin Smith divonis tiga bulan penjara karena terbukti bersalah atas kasus penganiayaan terhadap sopir taksi online bernama Andriansyah.

Vonis itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Surachmat dalam sidang pembacaan vonis yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung pada Selasa (22/6).

“Menyatakan terdakwa Bahar bin Smith terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan secara bersama sesuai dakwaan lebih subsider Pasal 351 ayat 1 Jo Pasal 55 menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama tiga bulan penjara,” kata Surachmat.

Dalam putusannya, hakim menyebut Bahar bin Smith untuk tetap ditahan. Bahar sendiri saat ini tengah menjalani hukuman atas kasus sebelumnya yaitu penganiayaan terhadap dua remaja di Bogor. 

Putusan hakim lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jabar. Dalam tuntutannya, terdakwa dituntut lima bulan penjara.

Menanggapi putusan majelis hakim, terdakwa Bahar bin Smith mengaku menyerahkan keputusan kepada tim pengacaranya.

“Kalau saya sebagaimana yang pernah saya sampaikan (di persidangan sebelumnya) bahwa saya menerima berapapun keputusan dari majelis yang mulia. Tetapi saya serahkan kepada penasihat hukum,” ucap Bahar.

Tim kuasa hukum Bahar pun menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim. Begitu juga dengan JPU yang menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Bagikan berita ini di sosial media
    
   
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *