36 Pegawai KPK di Direktorat Penindakan Positif Covid

  • Bagikan
OTT KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi.

JAKARTA |GemaNusantara.id Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membatasi kegiatan di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi usai 36 pegawai di direktorat tersebut terinfeksi virus corona (Covid-19).

Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan pihaknya membatasi kerja di kantor sementara waktu terhitung sejak hari ini sampai Jumat (25/6).

“Sebagai langkah tanggap situasi penyebaran Covid-19, khususnya pada Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi yang sampai hari ini sejumlah 36 pegawainya terpapar positif Covid-19, KPK melakukan pembatasan kerja di kantor,” ujar Ali, Rabu (23/6).

Sementara itu, terhadap kegiatan penindakan yang sudah terjadwal sebelumnya tetap dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan. 

Ali menuturkan KPK juga sedang melakukan upaya mitigasi atas penularan Covid-19, di antaranya dengan melaksanakan tes swab antigen bagi para pegawai dan penyemprotan disinfektan di setiap ruang kerja pegawai.

“Dengan upaya ini diharapkan seluruh kegiatan pada Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi dan unit-unit kerja lainnya dapat segera kembali normal,” kata juru bicara berlatar belakang jaksa tersebut.

Bagikan berita ini di sosial media
    
   
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *