Oleh Dr. Chaerul Amir SH MH
Penulis buku Perlindungan Hukum terhadap Benda Sitaan
Pengambilan keputusan (menjual lelang atau mengamankan benda sitaan) berada sepenuhnya di tangan penyidik. Cuma sebelum tindakan dilakukan sedapat mungkin mengusahakan adanya persetujuan dari tersangka atau kuasanya.
Dan sebaiknya tindakan penjualan lelang atau pengamanan benda sitaan, mendapat persetujuan dari tersangka atau kuasanya. Akan tetapi jika mereka tidak setuju, sama sekali tidak merupakan halangan bagi penyidik untuk melaksanakan tindakan dimaksud.
c) Penjualan lelang dilaksanakan oleh kantor lelang, Syarat ini dapat disimpulkan dari penjelasan Pasal 45 ayat (1) KUHAP, yang mengharuskan setiap pelelangan dilakukan oleh kantor lelang. Cara penjualan lelang melalui kantor lelang menghindarkan penyidik dari prasangka yang kurang baik serta sebagai penjualan resmi oleh pejabat yang khusus berwenang untuk itu.
d) Pengamanan atau penjualan lelang disaksikan oleh tersangka atau kuasanya, Syarat pertanggungjawaban penyidik ini diatur dalam Pasal 45 ayat (1) huruf b, yang menegaskan agar pada setiap pengamanan atau penjualan lelang benda sitaan, pelaksanaannya disaksikan oleh tersangka atau kuasanya.
Bagaimana kalau tersangka atau kuasanya tidak mau hadir menyaksikan pelelangan atau pengamanan benda sitaan atau pada hari pelelangan atau pengamanan yang telah diberitahukan secara resmi dan patut kepada tersangka atau kuasanya, kemudian mereka menyatakan berhalangan untuk menyaksikannya.
Apakah ketidakhadiran atau keadaan berhalangan menyaksikan, dapat dijadikan alasan untuk menunda pelelangan atau pengamanan. Tidak mutlak menunda pelelangan atau pengamanan dapat dilangsungkan atau ditunda tergantung pada penilaian penyidik dan kantor lelang.
Apalagi jika tersangka atau kuasanya secara tegas menyatakan ketidakhadiran, menyaksikan pelelangan atau pengamanan, tidak perlu dilakukan penundaan.