Simak, Ini Daftar 17 Kapal Kasus ASABRI yang Dilelang Kejaksaan Agung

  • Bagikan
Tindak Pidana Korupsi
Kejaksaan Agung

JAKARTA | GemaNusantara.id Kejaksaan Agung mulai melelang 17 kapal milik tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PT ASABRI (Persero), Heru Hidayat. Kapal tersebut diketahui telah disita sejak Februari lalu.

“Akan dilakukan pelelangan atas benda sitaan atau barang bukti dalam perkara tersebut,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Rabu (23/6).

Dalam hal ini, kata dia, pelelangan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Undang-undang nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Dimana, biaya penyimpanan dan pemeliharaan aset tersebut di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, Samarinda cukup tinggi.

Lelang tersebut akan dilakukan pada Jumat (2/7) mendatang secara daring di website http://www.lelang.go.id pukul 12.00-13.00 WIB.

Adapun kapal yang akan dilelang ialah:

1. Kapal Barge ARK 03 di Tepian Sungai Mahakam, Samarinda, Kalimantan Timur. Harga limit dibuka mulai Rp8,09 miliar dengan uang jaminan Rp1,65 miliar.

2. Kapal Barge ARK 02 di Tepian Sungai Mahakam, Samarinda, Kalimantan Timur. Harga limit dibuka mulai Rp8,09 miliar dengan uang jaminan Rp1,65 miliar.

3. Kapal Barge ARK 05 di Tepian Sungai Mahakam, Samarinda, Kalimantan Timur. Harga limit dibuka mulai Rp8,3 miliar dengan uang jaminan Rp1,7 miliar.

4. Kapal Barge ARK 06 di Tepian Sungai Mahakam, Samarinda, Kalimantan Timur. Harga limit dibuka mulai Rp8,3 miliar dengan uang jaminan Rp1,7 miliar.

5. Kapal Tug Boat Noah II di Tepian Sungai Mahakam, Samarinda, Kalimantan Timur. Harga limit dibuka Rp6,04 miliar dengan uang jaminan Rp1,25 miliar.

6. Kapal Tug Boat NOAH III di Tepian Sungai Mahakam, Samarinda, Kalimantan Timur. Harga limit dibuka Rp6,04 miliar dengan uang jaminan Rp1,25 miliar.

7. Kapal Tug Boat NOAH V di Tepian Sungai Mahakam, Samarinda, Kalimantan Timur. Harga limit dibuka Rp5,94 miliar dengan uang jaminan Rp1,2 miliar.

8. Kapal Tug Boat NOAH IV di Tepian Sungai Mahakam, Samarinda, Kalimantan Timur. Harga limit dibuka Rp5,94 miliar dengan uang jaminan Rp1,2 miliar.

9. Kapal Barge Pasmar 01 di Pelabuhan Kelas II Sendawar, Kutai Barat, Kalimantan Timur. Harga limit dibuka Rp3,02 miliar dengan uang jaminan Rp650 juta.

10. Kapal Tug Boat Taurians TWO di Pelabuhan Kelas II Sendawar, Kutai Barat, Kalimantan Timur. Harga limit dibuka Rp1,81 miliar dengan uang jaminan Rp370 juta.

11. Kapal Tug Boat Taurians Three di Pelabuhan Kelas II Sendawar, Kutai Barat, Kalimantan Timur. Harga limit dibuka Rp1,81 miliar dengan uang jaminan Rp370 juta.

12. Kapal Tug Boat Taurians One di Pelabuhan Kelas II Sendawar, Kutai Barat, Kalimantan Timur. Harga limit dibuka Rp1,78 miliar dengan uang jaminan Rp400 juta.

13. Kapal Barge ARK 01 terletak di Pelabuhan Kelas II Sendawar, Kutai Barat, Kalimantan Timur. Harga limit dibuka Rp8,09 miliar dengan uang jaminan Rp1,65 miliar.

14. Kapal Tug Boat Noah 1 di Pelabuhan Kelas II Sendawar, Kutai Barat, Kalimantan Timur. Harga limit dibuka Rp6,04 miliar dengan uang jaminan Rp1,25 miliar.

15. Kapal Barge TBG 306 di Pelabuhan Kelas II Sendawar, Kutai Barat, Kalimantan Timur. Harga limit dibuka Rp6,17 miliar dengan uang jaminan Rp1,25 miliar.

16. Kapal Barge TBG 301 di Pelabuhan Kelas II Sendawar, Kutai Barat, Kalimantan Timur. Harga limit dibuka Rp6 miliar dengan uang jaminan Rp1,2 miliar.

17. Kapal Tug Boat TTB 2007 di Pelabuhan Kelas II Sendawar, Kutai Barat, Kalimantan Timur. Harga limit dibuka Rp3,73 miliar dengan uang jaminan Rp750 juta.

“Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta melalui surat elektronik e-Auction open bidding,” ucap Leonard.

Persyaratan lelang bagi individu yang berminat ialah memiliki kartu tanda penduduk (KTP) dan nomor pokok wajib pajak (NPWP). Jika badan hukum, perusahaan wajib memiliki akta pendirian dan perubahan, KTP sesuai nama yang tertera dalam akte perusahaan.

Pemenang lelang wajib melunasi harga ditambah dengan bea lelang sebesar 2 persen paling lambat lima hari kerja sejak dinyatakan sebagai pemenang. Jika tak melunasi, maka akan dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan akan disetor ke kas negara.

Bagikan berita ini di sosial media
    
   
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *