Divonis 4 Tahun Bui, Rizieq Pilih Banding Ketimbang Mohon Grasi ke Jokowi

  • Bagikan

JAKARTA | GemaNusantara.id Majelis Hakim menjatuhkan vonis empat tahun bui untuk Rizieq Shihab dalam kasus tes swab di RS Ummi, Bogor. Meski demikian, mantan Imam Besar FPI itu menolak opsi meminta permohonan pengampunan kepada Presiden Joko Widodo.

Keputusan Rizieq berawal saat Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Khadwanto memberikan tiga opsi terhadap Rizieq untuk menanggapi vonis.

Di antaranya hak memutuskan untuk menerima atau menolak putusan atau banding saat ini juga. Opsi kedua yakni pikir-pikir dahulu selama tujuh hari dan opsi terakhir meminta permohonan pengampunan kepada Presiden Joko Widodo atau grasi. 

“Terhadap 3 opsi tadi apakah akan berkonsultasi atau langsung jawab?” tanya hakim Khadwanto.

Rizieq langsung resmi mengajukan banding atas vonis penjara 4 tahun yang diberikan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

“Dengan ini saya menolak putusan majelis hakim. Saya nyatakan banding,” kata Rizieq. 

Rizieq dianggap melanggar melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menganggap unsur penyebaran kabar bohong dan membuat keonaran telah terpenuhi.

Hakim menyinggung sebuah video yang berisi pernyataan Rizieq Shihab mengenai testimoni saat perawatan di RS Ummi Bogor.

Di dalam video itu, Rizieq mengaku sudah dalam kondisi baik dan sehat. Padahal, saat tiba di RS Ummi Bogor, dia sempat menjalani swab antigen dengan hasil reaktif. Sehingga statusnya saat itu adalah pasien probabel Covid-19, sambil menunggu hasil PCR test yang dilakukan oleh tim MER-C.

“Majelis hakim berkeyakinan bahwa terdakwa sudah menyiarkan pemberitahuan kabar bohonng karena terdakwa sendiri pada saat itu adalah pasien probabel,” kata Hakim.

Bagikan berita ini di sosial media
    
   
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *