Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Tes Usap RS Ummi Bogor

  • Bagikan
Habib Rizieq

JAKARTA | GemaNusantara.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memvonis Habib Rizieq Shihab dengan pidana penjara 4 tahun dalam kasus tes usap di RS Ummi Bogor.

Rizieq Shihab divonis bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran.

“Menyatakan Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penjara 4 tahun,” ujar Hakim Ketua Khadwanto saat membacakan vonis majelis hakim di ruang sidang PN Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

Vonis tersebut lebih ringan dari yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).

Rizieq dianggap melanggar melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menganggap unsur penyebaran kabar bohong dan membuat keonaran telah terpenuhi.

Hakim menyinggung sebuah video yang berisi pernyataan Rizieq Shihab mengenai testimoni saat perawatan di RS Ummi Bogor.

Di dalam video itu, Rizieq mengaku sudah dalam kondisi baik dan sehat. Padahal, saat tiba di RS Ummi Bogor, dia sempat menjalani swab antigen dengan hasil reaktif. Sehingga statusnya saat itu adalah pasien probabel Covid-19, sambil menunggu hasil PCR test yang dilakukan oleh tim MER-C.

“Majelis hakim berkeyakinan bahwa terdakwa sudah menyiarkan pemberitahuan kabar bohonng karena terdakwa sendiri pada saat itu adalah pasien probabel,” kata Hakim.

Adapun terkait pasal membuat keonaran, hakim beranggapan Rizieq menyadari bahwa kabar bohong yang diumumkannya itu akan berakibat lebih besar karena dirinya adalah sosok tokoh agama dengan pengikut dalam jumlah besar. Apalagi, pernyataan itu disampaikan Rizieq di tengah pandemi Covid-19.

“Majelis hakim berpendapat, tindakan terdakwa kategori sengaja dalam kemungkinan maka unsur sengaja membuat keonaran terpenuhi,” kata Hakim.

Bagikan berita ini di sosial media
    
   
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *