JAKARTA | GemaNusantara.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan detik-detik pemulangan buron kasus percobaan pembunuhan, Hendra Subrata dari Singapura. Hendra diterbangkan ke Jakarta pada Sabtu (26/6) pukul 18.45 WIB dengan pesawat Garuda Indonesia GA 837.
Hendra tiba di Gedung Kejagung pukul 20.51 WIB. Kondisinya tampak lemas. Ia dibawa menggunakan kursi roda oleh tim dokter dengan pengawalan ketat penyidik.
Hendra saat itu mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dengan topi berwarna putih. Ia bungkam saat ditanyai kabar oleh awak media.
“Memulangkan DPO berisiko tinggi atas nama Adelin Lies dan hari ini 26 Juni 2021 berhasil memulangkan DPO terpidana Hendra Subrata alias Endang Rifai. Deportasi buronan kejaksaan atas naman Hendra Subrata alian Endang Rifai,” ucap Jaksa Agung Muda Intelejen (Jamintel) Kejagung Sunarta dalam jumpa pers, Sabtu (26/6).
Sunarta menjelaskan, keberhasilan operasi ini tidak terlepas dari berkat kecermatan dan kesungguhan KBRI Singapura dalam menindak lanjuti kecurigaan dan temuan fungsi KBRI Singapura mengenai identitas paspor warga negara Indonesia WNI atas nama Endang Rifai.
“KBRI Singapura mencermati kesamaannya dengan data WNI atas nama Hendra Subrata,” ucap Sunarta.
“Oleh masing-masing fungsi atase yang berjalan lancar membuat identifikasi dan pemulangan tersebut menjadi lebih mudah melalui fungsi koordinasi dan sinergitas serta kolaborasi aparat pemerintah serta dukungan masyarakat Indonesia diharapkan semakin mudah dilakukan penangkapan maupun pelaku buronan tindak pidana yang masih bersembunyi baik di dalam negeri maupun luar negeri,” jelasnya.
Hendra terbukti bersalah karena memukul Herwanto Wibowo menggunakan dumbel seberat dua kilogram. Korban dipukul di bagian kepala dan wajah hingga tak sadarkan diri.
Oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 2009, Hendra divonis empat tahun penjara. Ia didakwa melanggar Pasal 338 KUHP jo Pasal 54 ayat (1) KUHP.
Hendra kemudian ditangkap otoritas Imigrasi Singapura ketika hendak memperpanjang paspor palsu pada 2018. Setelah menjalani masa hukuman di Singapura, ia baru bisa dipulangkan ke Indonesia.