JAKARTA | GemaNusantara.id – Kejaksaan Agung kembali berhasil memulangkan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) bernama Hendra Subrata alias Anyi dari Singapura.
Terpidana kasus percobaan pembunuhan terhadap korban Herwanto Wibowo itu buron selama 10 tahun dan berada di Singapura dengan menggunakan paspor atas nama Endang Rifai.
Hendra Subrata yang kini berusia 81 tahun diterbangkan dari Singapura ke Jakarta pada Sabtu (26/6/2021) malam dan langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan RI.
Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung Dr Sunarta menyampaikan deportasi buron Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai terlaksana atas kecermatan dan kesungguhan KBRI Singapura dalam menindaklanjuti kecurigaan dan temuan fungsi imigrasi mengenai identitas paspor WNI atas nama Endang Rifai dan kesamaannya dengan data WNI atas nama Hendra Subrata.
“Kerja sama lingkup internal yang efektif dan pelaksanaan koordinasi dengan Ditjen Imigrasi, Kejaksaan Agung dan Mabes Polri oleh masing-masing fungsi atas yang berjalan lancar membuat identifikasi dan pemulangan tersebut menjadi lebih mudah,” kata Dr Sunarta mewakili Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam jumpa pers, Sabtu (26/6/2021) malam.
Dia mengatakan, fungsi koordinasi dan sinergitas serta kolaborasi aparat pemerintah serta dukungan masyarakat Indonesia diharapkan semakin mempermudah penangkapan maupun pengalaman buronan pelaku tindak pidana yang saat ini masih bersembunyi, baik di dalam negeri maupun luar negeri, guna melaksanakan keputusan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Dalam keterangan persnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan Hendra Subrata alias Anyi terdeteksi di Singapura saat hendak memperpanjang paspor pada Februari 2021 di Kedutaan Besar RI di Singapura.
“Terpidana terdeteksi menggunakan identitas atas nama Endang Rifai oleh Atase Keimigrasian KBRI Singapura dan mencurigai ada pembedaan identitas dari terpidana,” papar Leonard.
Hendra Subrata dituntut oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada 20 Januari 2009 dengan tuntutan 7 tahun pidana. Berdasarkan putusan PN tanggal 26 Mei 2009, terpidana dinyatakan bersalah melakukan percobaan pembunuhan dan dijatuhkan pidana 4 tahun penjara.
Hendra Subrata kemudian mengajukan banding hingga peninjauan kembali atas vonis sebanyak 2 kali, tetapi ditolak. Namun, saat keluar putusan Mahkamah Agung dan merubah status terpidana menjadi tahanan kota, terpidana sudah tidak berada di Indonesia.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga berhasil memulangkan buron berisiko tinggi kasus pembalakan liar Adelin Lis dari Singapura.