JAKARTA | GemaNusantara.id – Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa tiga orang saksi terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (AMU) Tahun Anggaran 2016-2019.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan, ketiga saksi yang diperiksa tim jaksa penyidik, yakni AB selaku Kepala Bagian SDM dan Umum PT AMU, MF selaku Anggota Satuan Kerja Audit Intern (SKAI) PT Askrindo, dan PAI selaku Kepala Satuan Pengawas Internal PT Askrindo.
Menurut Leonard, AB diperiksa terkait pemasaran dan produk PT AMU, sementara MF diperiksa terkait hasil audit keuangan PT AMU, dan PAI diperiksa terkait dengan hasil audit keuangan PT AMU.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Askrindo Mitra Utama,” kata Kapuspenkum dalam keterangan persnya, Selasa (29/6/2021).
Leonard menambahkan, pemeriksaan saksi-saksi tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19.