JAKARTA | GemaNusantara.id – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa satu orang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam proses pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) batubara di Kabupaten Sarolangun, Jambi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan saksi berinisial Ir. DM selaku mantan (pensiunan) Direktur Umum dan CSR PT Antam diperiksa terkait dengan mekanisme atau Standard Operating Procedure (SOP) akuisisi PT Citra Tobindo Sukses Perkasa (CTSP) oleh PT Indonesia Coal Resources (ICR).
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang saksi dengar sendiri, lihat sendiri dan alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang kasus tersebut,” kata Leonard dalam keterangannya, Selasa (29/6/2021).
Kasus PD PDE Sumsel
Pada hari yang sama, timĀ Jaksa Penyidik Jampidsus juga memeriksa seorang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pembelian Gas Bumi oleh Perusahaan Daerah (PD) Pertambangan Dan Energi (PDE) Sumatera Selatan.
Menurut Leonard, saksi yang diperiksa yaitu DN selaku Direktur PT Radekatana Pirantinusa Tahun 2009, diperiksa terkait kerjasama PT PDPDE Sumsel dengan pihak ketiga membentuk perusahaan patungan sebelum tahun 2009.
Pemeriksaan saksi-saksi tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19.