JAKARTA | GemaNusantara.id – Putusan hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung yang meloloskan 6 terpidana kasus sabu 402 kg dari hukuman mati dinilai mengusik rasa keadilan sehingga memantik reaksi publik.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Cibadak, para tersangka yang merupakan warga negara asing (WNA) dan bagian dari jaringan narkoba internasional itu sudah dijatuhi hukuman mati, tetapi PT Bandung menganulirnya.
Menanggapi putusan itu, Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran RI (BPI KPNPA RI) Tubagus Rahmad Sukendar mendesak Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk menyelidiki lebih lanjut majelis hakim yang menjatuhkan keputusan itu.
“Kami minta Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial segera lakukan penyelidikan, dan pengusutan atas putusan tersebut. Sebab, dalam vonisnya tidak masuk akal,” tegas TB Rahmad Sukendar, Rabu (30/6/2021).
Dia melanjutkan, KY dan Mahkamah Agung perlu menyelidiki dan menurunkan tim khusus untuk memeriksa hakim maupun putusan hakimnya dalam kasus ini, lantaran patut diduga ada penyalahgunaan kewenangan dalam pengambilan putusan ini.
“Apabila ada terbukti dari hasil pemeriksaan ada keterlibatan oknum di Pengadilan maka wajib dihukum mati agar menjadi peringatan bagi penegak hukum untuk tidak bermain-main dengan narkoba di Indonesia,” tandasnya.
Ditambahkan Tb Rahmad Sukendar, saat kepolisian berusaha keras memberantas narkoba, tetapi ditingkat pengadilan, hukuman bagi para pengedar dan bandar narkoba justru diringankan. “Ini sangat melukai rasa keadilan bangsa Indonesia di tengah upaya memberantas narkoba,” katanya.
Sebelumnya, penyelundupan sabu 402 kg ke Indonesia melalui Sukabumi, Jawa Barat, digagalkan Satgas Merah Putih pada 3 Juni 2020. Narkotika golongan I senilai Rp400 miliar lebih itu diselundupkan jaringan internasional dengan dikemas mirip bola. Sebanyak 14 warga Iran, Pakistan dan Indonesia dibekuk.
Warga Iran yakni Hossein Salari Rashid, Mahmoud Salari Rashid dan Atefeh Nohtani. Kemudian WNA asal Pakistan adalah Samiullah. Sementara pelaku WNI yaitu Amu Sukawi, Yondi Caesar Yanto, Moh Iqbal Solehudin, Risris Rismanto, Yunan Citivaga, Basuki Kosasih, Illan, Sukendar, Nandar Hidayat dan Risma Ismayanti.
Pengadilan Negeri (PN) Cibadak memvonis 13 terdakwa dengan hukuman mati. Hanya Risma Ismayanti yang divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Banding yang diajukan kuasa hukum para terdakwa ke PT Bandung meloloskan 6 terpidana dari hukuman mati. Illan, Basuki Kosasih dan Sukendar masing-masing dihukum 15 tahun penjara. Sedangkan Nandar Hidayat, Risris Risnandar dan Yunan Citivaga divonis 18 tahun penjara.