JAKARTA | GemaNusantara.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak mungkin mengeluarkan laporan audit ganda karena merupakan lembaga yang mandiri, bebas, berintegritas, independen dan profesional.
“Mereka bekerja komprehensif dalam mengaudit dan tidak mungkin membuat laporan ganda,” kata Guru Besar Hukum Pidana Universitas Sumatera Utara (USU) Prof. Dr. Edi Warman menanggapi tudingan adanya laporan audit ganda BPK atas kerugian negara oleh PT Jiswaraya dan PT Asabri, Rabu (30/6/2021).
Sebagai lembaga yang berwenang memeriksa keuangan negara, tuturnya, BPK merupakan lembaga yang mandiri, bebas, berintegritas, independen dan profesional.
Edi Warman tidak percaya pegawai BPK membuat laporan ganda karena auditor itu akan dimintai keterangan di pengadilan saat pembuktian.
“Mereka akan menjadi saksi ahli sehingga tidak mungkin membuat laporan ganda karena ini berisiko buat auditor itu sendiri,” ujar Edi yang sering menjadi saksi ahli pidana.
Sesuai undang-undang, kata Edi, auditor nantinya akan diminta keterangan sebagai ahli dalam proses peradilan, termasuk dalam kasus Jiwasraya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, Pasal 11 huruf c. BPK dapat memberikan keterangan ahli dalam proses peradilan mengenai kerugian negara/daerah.
Tata cara pemberian keterangan ahli oleh BPK tersebut diatur lebih lanjut dalam Peraturan BPK RI Nomor 3 Tahun 2010. Sesuai dengan pasal tersebut, keterangan ahli merupakan alat bukti yang sah dalam persidangan kasus pidana, termasuk yang berkaitan dengan kerugian negara/daerah.