Menag Tegaskan Tak Ada Salat Id Berjamaah di Zona PPKM Darurat

  • Bagikan
Penyembelihan Kurban

JAKARTA | GemaNusantara.id – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memastikan Salat Iduladha secara berjemaah di fasilitas umum seperti lapangan terbuka atau masjid di daerah yang masuk dalam PPKM Darurat akan ditiadakan.

“Salat Id zona PPKM darurat ditiadakan,” kata Yaqut dalam konferensi persnya, Jumat (2/9).

Menag memastikan seluruh aktivitas peribadatan di tempat-tempat ibadah juga ditiadakan di wilayah yang menerapkan PPKM Darurat. Ketua GP Ansor itu melarang masyarakat menggelar takbir keliling saat malam jelang Iduladha. Baik takbiran secara arak-arakan maupun takbiran di masjid. 

Dalam waktu dekat, pihaknya akan menyiapkan instruksi khusus untuk mengatur  pelaksanaan Salat Iduladha dan kurban 1442 H untuk wilayah yang berada di luar PPKM Darurat. Instruksi tersebut nantinya akan diatur dalam surat edaran yangakan dikirimkan ke satuan kerja Kemenag di seluruh Indonesia.

“Nanti kita turunkan jadi Surat Edaran Menag,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kemenag telah mengeluarkan surat edaran (SE) tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Salat Iduladha 1442 H/2021 M dan Pelaksanaan Qurban Di Masa Pandemi Covid-19.

Pemerintah RI memutuskan menerapkan PPKM Darurat di 122 kabupaten/kota Jawa dan Bali mulai 3-20 Juli 2021. Sejumlah pembatasan masyarakat diperketat, seperti menutup tempat ibadah hingga pusat perbelanjaan.

Bagikan berita ini di sosial media
    
   
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *