MUI Ingatkan Haram Timbun Bahan Pokok Selama PPKM Darurat

  • Bagikan
Pembunuhan Ketua MUI Labura

JAKARTA | GemaNusantara.id Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan fatwa haram bagi masyarakat yang sengaja memborong berbagai kebutuhan pokok, mulai dari masker, tabung oksigen, obat-obatan, dan vitamin selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mewanti-wanti aksi kepanikan warga sehingga memborong berbagai kebutuhan selama pandemi covid-19 ini dapat menyebabkan kelangkaan barang. Sehingga orang yang benar-benar membutuhkan malah tidak kebagian dan menimbulkan kerugian.

“Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 menegaskan ‘Tindakan yang menimbulkan kepanikan dan/atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker hukumnya haram’,” kata Asrorun dalam keterangan tertulis, Minggu (4/7).

Asrorun meminta masyarakat untuk memanfaatkan kondisi ini sebagai suatu langkah untuk saling bahu-membahu masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan dan layanan kesehatan bagi masyarakat.

MUI, kata dia, mendesak pemerintah untuk memastikan ketercukupan dan ketersediaan oksigen, obat-obatan, vitamin, serta kebutuhan pokok masyarakat secara merata.

MUI juga meminta agar pemerintah melakukan penindakan hukum secara tegas kepada orang atau korporasi yang memanfaatkan situasi pandemi untuk mencari keuntungan pribadi atau kelompok.

Asrorun mendesak agar aparat kepolisian benar-benar menindak pelaku yang sengaja menahan stok produk atau mempermainkan harga, sehingga menyebabkan kelangkaan, dan berujung harga yang membumbung tinggi, sehingga susah didapatkan masyarakat.

“Demikian juga mencegah tindakan sebagian orang yang menimbun oksigen, obat-obatan, vitamin, dan kebutuhan pokok yang menyebabkan sulitnya akses bagi orang-orang yang membutuhkan secara mendesak,” pungkasnya.

Bagikan berita ini di sosial media
    
   
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *