Oleh Dr. Chaerul Amir, SH MH
Penulis buku Perlindungan Hukum terhadap Benda Sitaan
Benda sitaan adalah barang bukti yang disita oleh Penyidik Penuntut Umum, Hakim dan Rupbasan selaku aparat penegak hukum yang berwenang untuk kepentingan pembuktian di sidang pengadilan.
Apabila diartikan kata perkata menurut Kamus Bahasa Indonesia, benda berarti barang atau harta; barang yang berharga; segala sesuatu yang berwujud atau berjasad. Sita berarti perihal mengambil dan menahan barang-barang dan sebagainya yang dilakukan menurut putusan hakim atau oleh polisi.
Kalau digabung pengertian atau arti kata per kata tersebut maka dapatlah diketahui arti benda sitaan, yaitu barang atau harta yang diambil atau ditahan yang dilakukan menurut putusan hakim atau polisi.
Benda yang dapat disita menurut undang-undang adalah benda yang ada hubungannya dengan suatu tindak pidana, jika suatu benda tidak ada kaitannya dengan tindak pidana maka tak dapat dilakukan penyitaan.
Menurut Kamus Hukum Soebekti dan Tjitrosoedibio bahwa yang disebut barang atau benda adalah segala sesuatu yang menjadi obyek suatu hak. Menurut sistematika barang itu dibagi menjadi tiga macam, yaitu barang tetap (tidak bergerak), barang bergerak, dan plutang-piutang yang dinamakan barang tak berwujud.
Sedangkan sita (beslag) atau penyitaan atas harta kekayaan seseorang biasanya untuk menjamin hak-hak atas barang-barang itu untuk mendapatkan bukti dalam suatu perkara pidana.
Dari arti kata tersebut dapatlah dimengerti bahwa benda sitaan adalah benda bergerak, benda tak bergerak dan benda tak berwujud yang disita untuk menjamin hak-hak atau piutang-piutang seseorang penggugat atau untuk mendapatkan suatu bukti dalam suatu perkara pidana.
Pembuktian merupakan titik sentral pemeriksaan perkara dalam sidang pengadilan. Pembuktian adalah ketentuan-ketentuan yang berisi pengarisan dan pedoman tentang cara-cara yang dibenarkan undang-undang untuk membuktikan kesalahan yang didakwakan kepada Terdakwa.