JAKARTA | GemaNusantara.id – Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di luar Pulau Jawa mulai besok hingga 20 Juli 2021.
Keputusan itu disampaikan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto dalam media briefing secara virtual, Senin (5/7).
“Tadi sudah melapor ke bapak presiden (Presiden Joko Widodo) terkait dengan perpanjangan PPKM Mikro tanggal sampai 6-20 Juli untuk di luar Pulau Jawa,” ujarnya.
Menurut dia, keputusan itu selaras dengan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali.
“Jadi ini regulasinya adalah selaras,” kata Airlangga.
Dan dari level assesment yang ada di kabupaten kota di luar Jawa, level 4 ada di 43 kabupaten/kota, level 3 di 187 kabupaten/kota, dan level 2 di 146 kabupaten/kota.
Dengan assesment di level 4 maka di 43 kabupaten/kota di 20 provinsi dilakukan pengetatan antara lain Kota Banda Aceh (Aceh), Kota Batam (Kepulauan Riau), dan Kota Ambon (Maluku).