PPKM Darurat, Anies Minta Karyawan Lapor Jika Dipaksa WFO

  • Bagikan
Kasus Covid-19
Foto: Pemprov DKI

JAKARTA | GemaNusantara.id Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta karyawan perusahaan yang bekerja di sektor non esensial dan dipaksa tetap masuk ke kantor agar melapor ke Pemprov melalui aplikasi JAKI. 

Setelah laporan masuk, Anies berjanji akan langsung menindak tegas perusahaan-perusahaan yang tetap memaksa karyawannya masuk pdahal tengah diterapkan PPKM Darurat Jawa Bali hingga 20 Juli mendatang. 

“Bagi karyawan yang bekerja di sektor non esensial dan perusahaannya memaksa untuk bekerja, laporkan lewat JAKI. Anda laporkan di situ. Biar nanti tim kita bertindak,” kata Anies di Balai Kota, Jakarta, Senin (5/7). 

Anies kemudian mengajak semua pihak termasuk para pemilik perusahaan agar patuh terhadap aturan WFH 100 persen bagi perusahaan non esensial saat PPKM Darurat diberlakukan. Hal ini kata dia dilakukan bukan tanpa alasan tetapi demi menyelamatkan bangsa. 

“Kasihan para karyawan kalau pimpinan perusahaannya terus memaksakan mereka harus masuk padahal bukan sektor esensial,” kata dia. 

Anies menyebut mestinya setiap perusahaan mentaati keputusan pemerintah dalam PPKM Darurat ini. Apalagi hanya sektor esensial yang memang diizinkan tetap berkegiatan di kantor saat masa pembatasan dilakukan. 

“Ini bukan membatasi untuk mengosongkan kota Jakarta untuk membuat lalu lintas menjadi lengang. Ini untuk menyelamatkan. Ini gerakan penyelamatan warga,” kata dia. 

Pemerintah memang telah menetapkan PPKM Darurat selama kurang lebih tiga pekan yakni sejak 3 Juli hingga 20 Juli mendatang.  Meski begitu per hari ini lalu lintas keluar masuk Jakarta justru padat, hal ini diperikarakan terjadi karena banyak perkantoran yang tetap memaksakan karyawannya bekerja dari kantor.

Bagikan berita ini di sosial media
    
   
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *