PPKM Darurat, Ketentuan Masuk Penumpang Internasional ke Indonesia Diperketat

  • Bagikan
pemeriksaan covid bandara
Pemeriksaan penumpang internasional di bandara.

JAKARTA | GemaNusantara.id Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 memperketat ketentuan bagi pelaku perjalanan internasional yang akan masuk ke wilayah Indonesia untuk memproteksi WNI dari imported case.

Pengetatan itu diatur dalam Addendum Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Peraturan tersebut ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Ganip Warsito pada 4 Juli ini dan berlaku efektif mulai Selasa, 6 Juli 2021.

Dalam keterangan persnya, Ganip mengatakan penerbitan Addendum dilatarbelakangi peningkatan persebaran Virus SARS-CoV-2 dan SARS-CoV-2 varian baru (AlphaBetaDelta, dan Gamma) di berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia, sehingga perlu respons cepat pemerintah untuk memproteksi WNI dari imported case.

“Maksud Addendum Surat Edaran ini adalah untuk menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat terhadap pelaku perjalanan internasional, dengan tujuan untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19, termasuk varian Virus SARS-CoV-2 baru yang telah bermutasi menjadi varian AlphaBetaDelta, dan varian Gamma, serta potensi perkembangan Virus SARS-CoV-2 varian baru lainnya,” ujarnya, Minggu (4/7/2021).

Ruang lingkup adendum SE ini sama dengan ruang lingkup sebelumnya, yaitu pelaku perjalanan internasional. Adapun untuk ketentuan prokes, terdapat perubahan pada beberapa ketentuan dan penambahan satu ketentuan yang berlaku bagi seluruh pelaku perjalanan internasional.

Bagikan berita ini di sosial media
    
   
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *