JAKARTA | GemaNusantara.id – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyegel kantor yang melanggar ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Selasa siang (6/7), Anies melakukan sidak ke Sahid Sudirman Center, Jakarta Pusat. Dari hasil sidaknya, Anies menemukan masih ada perusahaan yang bukan sektor esensial atau kritikal tetap bekerja di kantor.
Padahal, aturan selama PPKM Darurat, seluruh perusahaan yang bukan sektor esensial wajib bekerja dari rumah atau work from home (WFH) 100 persen.
“Kantor-kantor yang melanggar langsung kami segel, tutup kantornya, semua karyawannya dipulangkan untuk bekerja dari rumah, dan pemilik/manajer kantor diproses hukum oleh kepolisian,” kata Anies dalam unggahannya di akun Instagram @aniesbaswedan, Selasa (6/7).
Dari hasil sidaknya, Anies juga menemukan perusahaan-perusahaan di sektor esensial atau kritikal yang tidak menaati aturan pembatasan kapasitas. Perusahaan-perusahaan ini turut mendapat sanksi penutupan sementara.
Anies menegaskan, hukuman untuk perusahaan-perusahaan bandel itu bukan untuk membuat pihak lain puas. Ia menyebut, hukuman itu sekadar untuk menegakan aturan dan ketentuan yang selama ini berlaku.
“Ini adalah negara hukum, ini adalah negara yang diatur dengan tata aturan hukum. Karena itu, ketika memberikan sanksi bukan untuk memuaskan hati, tetapi sanksi untuk menegakan aturan,” ujar dia.
Anies juga sebelumnya meminta kepada para pemilik perusahaan untuk bertanggung jawab atas kesehatan para pegawainya. Menurut dia, jangan sampai pemilik melakukan kerja dari rumah, namun pegawai masih harus pergi ke kantor, padahal perusahaan itu tidak termasuk sektor esensial maupun kritikal.
“Jadi saya minta kepada semua mari ambil sikap tanggung jawab, ini bukan sekadar peraturan, bukan sekadar pasal, ini adalah soal melindungi sesama, melindungi saudara-saudara kita, melindungi anak buah kita,” ungkapnya.