JAKARTA|GemaNusantara.id – Para pelanggar protokol kesehatan (prokes) saat diberlakukan PPKM Darurat akan dilakukan sidang di tempat oleh pihak kejaksaan.
Untuk itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengarahkan jajarannya untuk menerapkan sidang di tempat tersebut yang dituangkan dalam Surat Jaksa Agung RI Nomor: B-132/A/ SKJA/06/2021 tanggal 30 Juni 2021 yang lantas diteruskan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana dengan menerbitkan petunjuk penegakan hukum pelanggaran PPKM Darurat dalam surat nomor B-1500/E/Es.2/07/2021 tanggal 5 Juli 2021.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebutkan surat itu ditujukan pada Kepala Kejaksaan Tinggi atau Kajati di seluruh Indonesia.
“Proses penegakan hukum pelanggaran PPKM dilakukan melalui dua cara yaitu melalui Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan atau Tipiring untuk pelanggaran Perda dan Acara Pemeriksaan Singkat (APS) untuk tindak pidana Undang-Undang Wabah Penyakit Menular atau KUHP,” kata dalam keterangannya, Selasa (6/7).
“Sidang di tempat bisa dilakukan di suatu tempat tertentu yang telah ditetapkan antara lain lapangan atau di kendaraan terbuka secara mobile, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” imbuhnya.