Kejagung Periksa 3 Saksi terkait Kasus Dugaan Korupsi PT AMU

  • Bagikan
Tindak Pidana Korupsi
Kejaksaan Agung

JAKARTA|GemaNusantara.id – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 3 orang saksi terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengelolaan Keuangan PT Askrindo Mitra Utama (PT AMU) tahun 2016-2019.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan ketiga saksi yang diperiksa tersebut yakni HTS, OS dan ATH.

Dia menjelaskan HTS merupakan pelaksana pemasaran perwakilan PT. AMU Karawang, diperiksa terkait produksi asuransi PT AMU tahun 2016-2020.

“HTS diperiksa atas pengajuan komisi tahun 2016-2020, pengajuan biaya operasional 2016-2020, pencairan dan penyerahan biaya operasional kepada mitra dan pejabat PT. Askrindo,” ujarnya, Rabu (7/7).

Kemudian, OS, pelaksana pemasaran perwakilan PT AMU Tasikmalaya. OS diperiksa terkait produksi asuransi PT AMU tahun 2016-2020, pengajuan komisi tahun 2016-2020, pengajuan biaya operasional 2016-2020, pencairan dan penyerahan biaya operasional kepada mitra dan pejabat PT Askrindo.

Sementara itu, ATH, pemilik Travel OK, diperiksa terkait dengan bukti penggunaan jasa Travel OK untuk kegiatan gathering ke luar negeri.

Leonard Eben Ezer mengungkapkan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Askrindo Mitra Utama (PT AMU).

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19.

Bagikan berita ini di sosial media
    
   
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *