Kasus Korupsi PT Asabri, Kejagung Berhasil Lelang 5 Unit Kapal Senilai Rp27,186 Miliar

  • Bagikan
Tindak Pidana Korupsi
Kejaksaan Agung

JAKARTA|GemaNusantara.id – Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung berhasil melelang 5 unit kapal dari 17 unit kapal yang ditawarkan lelang melalui Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Samarinda.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan lelang benda sitaan yang dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 45 KUHAP terhadap 17 unit kapal dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada PT Asabri atas nama tersangka HH.

“Pada saat Aanwijzing atau Penjelasan Lelang Benda Sitaan yang dilaksanakan pada Rabu (30/6) dihadiri oleh calon peserta lelang dan undangan sebanyak 22  orang,” ujarnya, Kamis (8/7).

Lelang benda sitaan terhadap 17  unit kapal di KPKNL Samarinda dilakukan pada Jumat (2/7)  melalui e-Auction open bidding yang dapat diakses pada alamat domain https://www.lelang.go.id.

Dia mengungkapkan penawaran dimulai pukul 12.00–13.00 waktu server aplikasi lelang internet (sesuai WIB) atau Pukul 13.00–14.00 WITA dengan hasil 5 unit kapal laku dengan perincian sebagai berikut:

  • 1 (satu) unit Kapal Barge ARK 02 terletak di Tepian Sungai Mahakam, Kel. Bakuan, Kec. Palaran, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, ditawarkan dengan harga limit Rp8.090.000.000,- dan laku terjual dengan harga Rp 8.190.000.000.
  •  (satu) unit Kapal Barge ARK 06 terletak di Tepian Sungai Mahakam, Kel. Bakuan, Kec. Palaran, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, ditawarkan dengan harga limit Rp8.300.000.000,- dan laku terjual dengan harga Rp11.500.000.000.
  • 1 (satu) unit Kapal Tug Boat TAURIANS TWO terletak di Pelabuhan Kelas II Sendawar, Desa Kampung Bunyut, Kec. Melak, Kab. Kutai Barat, Kalimantan Timur, ditawarkan dengan harga limit Rp 1.810.000.000,- dan laku terjual dengan harga Rp2.250.000.000.
  • 1 (satu) unit Kapal Tug Boat TAURIANS THREE terletak di Pelabuhan Kelas II Sendawar, Desa Kampung Bunyut, Kec. Melak, Kab. Kutai Barat, Kalimantan Timur, ditawarkan dengan harga limit Rp1.810.000.000,- dan terjual dengan harga Rp 2.754.000.000.
  • 1 (satu) unit Kapal Tug Boat TAURIANS ONE terletak di Pelabuhan Kelas II Sendawar, Desa Kampung Bunyut, Kec. Melak, Kab. Kutai Barat, Kalimantan Timur, ditawarkan dengan harga limit Rp 1.780.000.000,- dan laku terjual dengan harga Rp2.492.000.000.

Dari 5 unit kapal yang laku terjual, nilai penjualan seluruhnya sebesar Rp27.186.000.000 (dua puluh tujuh miliar seratus delapan puluh enam juta rupiah), sedang sebanyak 12 unit kapal Tidak Ada Peminat (TAP).

Selanjutnya hasil lelang tersebut disetorkan ke Rekening Penampungan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) untuk digunakan sebagai barang bukti pengganti dalam proses penyelesaian lebih lanjut perkara atas nama Tersangka HH, sedangkan terhadap 12 (dua belas) unit kapal yang tidak laku akan dikembalikan kepada Penyidik sebagai barang bukti.

Bagikan berita ini di sosial media
    
   
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *