JAKARTA | GemaNusantara.id – Pemerintah resmi memperluas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di luar Pulau Jawa dan Bali.
Sebanyak 15 daerah di luar Jawa Bali resmi diberlakukan PPKM Darurat. Penerapan aturan itu akan berlaku pada 12 Juli atau Senin pekan depan.
“Maka pemerintah dorong beberapa daerah untuk di berlakukan PPKM darurat” ujar Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCP-PEN) sekaligus Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Jumat (9/7).
15 daerah tersebut di antaranya Kota Tanjung Pinang, Singkawang, Padang Panjang, Balikpapan, Bandar Lampung, Pontianak, Manokwari, Sorong, Batam, Bontang, Bukittingi, Berau, Padang, Mataram, dan Kota Medan.
“Untuk PPKM Darurat di mana level assessment di level 4, BOR-nya di atas 65 persen dan kasus naik signifikan, dan capaian vaksinasi kurang 50 persen,” kata Airlangga menambahkan.
Seperti diketahui PPKM Darurat Jawa Bali telah lebih dulu sebelumnya diberlakukan pada 3 hingga 20 Juli mendatang. Meski demikian, sejumlah dorongan juga disampaikan sejumlah pihak agar PPKM Darurat diberlakukan hingga di luar Pulau Jawa-Bali.