JAKARTA | GemaNusantara.id – Forum Relawan Demokrasi (Foreder) mendesak Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dan Kementerian Perdagangan berlaku adil terhadap eksportir sarang burung walet nasional.
Pasalnya, ungkap Ketua Umum DPP Foreder Aidil Fitri, ekspor sarang burung walet ke RRT saat ini hanya dikuasai 23 perusahaan yang sudah terdaftar di General Administration of China (GACC), sementara 20 perusahaan yang sudah diaudit oleh GACC belum memiliki legalitas resmi sebagai eksportir terdaftar sarang burung walet ke negara itu.
Menurut dia, 20 perusahaan itu sudah mendaftar sejak tahun 2018, sehingga timbul pertanyaan dari pelaku usaha eksportir sarang burung walet di Indonesia. Padahal, apabila pelaku usaha yang kredibel bisa diberikan legalitas resmi sebagai eksportir terdaftar ke RRT tentu akan memberikan keuntungan besar bagi devisa negara.
“Maka dari itu kami meminta KBRI dan Kemendag untuk memberikan perlakuan yang setara terhadap seluruh pelaku usaha. Jangan sampai ada kesan monopoli atau kartel terkait ekspor sarang burung walet ini,” ujarnya, Minggu (11/7/2021).
Aidil Fitri menegaskan Indonesia harus memperkuat diplomasi dan negosiasi dagang dengan China untuk mengatasi hambatan ekspor sarang burung walet dan porang ke RRT.
Kementerian Perdagangan RRT selama ini yang mengatur strategi negosiasi dagang RRT dengan negara mitra, GACC hanya ‘menerima pesanan’ atau menjalankan kebijakan yang sudah digariskan oleh Kementerian Perdagangan RRT.
Untuk mengubah kebijakan tersebut, lanjut Aidil Fitri, Kemendag, Kemenlu dan Kementan harus menyiapkan strategi yang tepat dimana Kemendag yang memimpin di depan.
Menurut dia, RI dapat memanfaatkan tekanan barat terhadap RRT dalam perdagangan global karena RRT mau tidak mau harus memperhitungkan Indonesia sebagai mitra strategis sehingga tidak seharusnya membuat hambatan ekspor sarang burung walet yang demikian berat.
Selain itu, RI harus berani mengatakan bahwa hambatan ekspor sarang walet yang diterapkan RRT adalah bertujuan agar produk pertaniannya, khususnya jeruk mandarin masuk ke Tanjung Priok dan ayam potong dapat masuk ke Indonesia adalah strategi indirect non-tariff barrier RRT kepada RI dan tidak relevan karena RI mengalami defisit perdagangan sebesar US$17 miliar.
“Bagi RRT, impor langsung sarang walet dari RI tidak akan berpengaruh sama sekali terhadap neraca dagang mereka dimana praktik indirect non-tarrif barrier yang dikenakan RRT terhadap ekspor sarang burung walet telah menghilangkan potensi US$2,2 Miliar (Rp 31 triliun) dimana angka ini jauh lebih kecil dibanding nilai defisit perdagangan RI atas RRT,” papar Aidil Fitri.
Dia menjelaskan bila RRT tidak serius menghilangkan hambatan ekspor sarang walet Indonesia, Pemerintah dapat memberlakukan tambahan tindakan serupa (counter measure) berupa registrasi, audit dan pemeriksaan karantina di tempat asal terhadap produsen RRT untuk produk olahan hewan/tumbuhan sebagaimana dipersyaratkan Tiongkok untuk sarang burung walet RI.
Di sisi lain, Aidil Fitri menegaskan bila ada tawaran RRT untuk membeli bahan baku sarang walet atau sarang walet setengah jadi dalam jumlah besar, RI jangan pernah mengakomodir karena akan merusak industri pengolahan sarang walet yang sudah banyak berdiri di Tanah Air.
Pemeriksaan Karantina
Selain hambatan dari luar, lanjut Aidil, pemerintah perlu menghilangkan hambatan dalam negeri dengan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan No. 51/MDAG/PER/7/2012 dengan menghilangkan pemeriksaan karantina yang tidak lazim dalam perdagangan internasional.
Kebijakan ini akan menghilangkan kesan bahwa karantina RI adalah kepanjangan tangan dari karantina RRT. “Mekanisme tersebut dapat digantikan dengan menunjuk independent surveyor sebagaimana best practice internasional dalam trading across border,” ujarnya.
Meskipun demikian, jika harus tetap ada ada pemeriksaan karantina pre-export untuk ekspor ke RRT, harus ada Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan RRT terlebih dahulu dan Service Level Agreement (SLA) di Kementan untuk menjamin kualitas, keamanan produk, kelancaran proses dan kepastian perizinan baik di dalam dalam negeri maupun setelah barangnya dikirim ke RRT.
Aidil Fitri juga mengingatkan bahwa Kemendag bersama Kementan untuk mengkaji kembali Protokol Persyaratan Higenitas, Karantina dan Pemeriksaan untuk produk sarang burung walet dari Indonesia ke RRT antara Kementerian Pertanian RI dan Administrasi Umum Pengawasan Mutu, Inspeksi dan Karantina RRT yang ditandatangani pada 24 April 2012.
Sebab, menurut dia, protokol ini melemahkan diplomasi perdagangan dan kedaulatan perdagangan RI karena Karantina RI menjadi kepanjangan tangan karantina RRT yang sekarang institusinya melebur di GACC dan tidak sesuai dengan best practice karantina di dunia dalam trading across border.
Foreder juga mendesak Duta Besar RI di Beijing yang selama ini mengumpulkan berkas pengajuan registrasi sarang walet dari para eksportir RI untuk bernegosiasi lebih intensif.
“Segera lakukan debottlenecking perizinan sarang walet dengan pihak-pihak terkait di RRT, GACC, untuk semua pengajuan dokumen yang sudah diajukan ke RRT dengan target penyelesaian selambat-lambatnya akhir Juli 2021,” tegasnya.