Buat Berika Hoaks, Bareskrim Polri Tetapkan Dokter Lois Owien Tersangka

  • Bagikan
dokter lois owien
Foto: Youtube

JAKARTA|GemaNusantara.id – Bareskrim Polri menetapkan dr. Lois Owien sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) terkait Covid-19.

“Iya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, (12/7).

Saat ini, lanjut Agus, penyidik Dittipid Siber Bareskrim Polri telah melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.

Dokter Lois dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan Undang Nomor 4 Tahun 1984 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dokter Louis ditangkap di kediamannya di Apartemen Rasuna Said, Jakarta Selatan, pukul 16.00 WIB pada Minggu (11/7).

Dia ditangkap buntut pernyataan tidak percaya covid-19 dan menyebut pasien covid-19 meninggal bukan karena virus tersebut, melainkan akibat interaksi antarobat.

Pernyataan yang dilontarkan dalam acara Hotman Paris Show itu ditonton masyarakat dan membuat gaduh. Video itu pun telah dihapus untuk meminimalisasi keonaran di masyarakat.

Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Pusat IDI dokter Pukovisa Prawiroharjo mengatakan MKEK akan fokus membantu aparat dalam penyelesaian kasus dr Lois.

Menurut di, Lois juga bukan lagi berstatus dokter aktif karena status keanggotaan di IDI dan surat tanda registrasi (STR) sebagai dokter sudah kedaluwarsa sejak 2017.

“Lebih tepat masuk hukum, jadi lebih baik konsentrasi di sana saja,” ujarnya.

Pukovisa mengatakan perbuatan dr Lois termasuk pendapat dan aktivitasnya di media sosial jelas tidak mewakili dokter yang aktif maupun terdaftar secara sah di IDI.

“Ini perlu dipahami dulu, jadi beliau bukan sosok dokter yang teregistrasi di IDI,” tandasnya.

Bagikan berita ini di sosial media
    
   
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *