JAKARTA|GemaNusantara.id- Tim gabungan yang terdiri dari tim Intelijen Kejaksaan Agung RI, Dirkrimum Polda Jawa Barat serta Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengamankan DPO kasus Bank Mandiri Yosef Tjahjadjaja.
Kepala Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak membeberkan kronologi kasus tersebut.
Dalam kasus tersebut, Yosef Tjahjadjaja diminta mencarikan dana (arranger) untuk ditempatkan di Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan dan terpidana Yosef meminta imbalan kepada pihak bank.
“Dengan sepak terjangnya, Yosef berhasil menempatkan deposito Rp200 miliar dari PT. Jamsostek di bank tersebut,” ujar Leonard dalam keterangannya, Selasa (13/7).
Dia menjelaskan, Yosef bersama Agus Budi Santoso dari PT.Rifan Financindo Sekuritas meminta imbalan fasilitas dana untuk mengucurkan kredit kepada Alexander J Parengkuan dari PT.Dwinogo Manunggaling Roso.
Dengan cara deposito PT. Jamsostek yang telah ditempatkan di bank tersebut, dijadikan jaminan kredit oleh terpidana Yosef atas bantuan Kepala Cabang Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan (terpidana Charto Sunardi) yang telah diputus bersalah dan dihukum dengan pidana penjara divonis 15 tahun.
Diceritakannya, kucuran kredit yang dibagi menjadi 10 bilyet giro, dikucurkan kepada Alexander J Parengkuan dkk, selaku direktur PT Dwinogo Manunggaling Roso. Awalnya dana tersebut akan digunakan Alexander untuk membangun rumah sakit jantung, namun belakangan dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.
Sementara itu, atas bantuan pengucuran kredit tersebut, terpidana Yosef mendapat imbalan uang sebanyak Rp6,4 miliar dan perusahaannya PT. Rifan Financindo Sekuritas mendapatkan fee sebesar 7,5 % dari jumlah kredit yang dikucurkan.
Akibat dari pencairan kredit yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku pada waktu itu menyebabkan kerugian negara dan menguntungkan diri sendiri dan orang lain.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2662 K/Pid/2006 tanggal 01 Nop 2006, jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 17/Pid/2006/PT.DKI tanggal 17 Mei 2006, jo Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 59/Pid.B/2004/PN.JKT.PST tanggal 26 Juli 2004, terpidana Yosef Tjahjadjaja dinyatakan terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. dan dijatuhi hukuman pidana dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun.