DPO 15 Tahun, Kejagung bersama Tim Gabungan Tangkap Terpidana Yosef Tjahjadjaja

  • Bagikan
Yosef Tjahjadjaja

JAKARTA|GemaNusantara.id – Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI bersama Tim Dirkrimum Polda Jawa Barat sertaTim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (13/7) berhasil mengamankan terpidana tindak pidana korupsi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Kepala Penarangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan tim gabungan tersebut berhasil mengamankan Yosef Tjahjadjaja terpidana kasus pembobolan Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan-Jakarta.

“Dalam kasus tersebut menyebabkan kerugian Keuangan Negara cq. Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan Jakarta sebesar Rp120 miliar,” ujarnya, Selasa (13/7).

Diungkapkannya, pengamanan terpidana Yosef merupakan kolaborasi dan sinergitas antara Tim Intelijen Kejaksaan Agung, Tim Dirkrimum Polda Jawa Barat dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat di sebuah  Rumah Sakit di kawasan Pondok Bambu Jakarta Timur sekira pukul 13.50 WIB.

Pasalnya, sebelumnya Polda Jawa Barat menerima laporan polisi tentang Tindak Pidana Penipuan yang diduga dilakukan terpidana Yosef Tjahjadjaja bersama 2 orang pelaku lainnya yang sudah berhasil ditangkap oleh Penyidik Dirkrimum Polda Jawa Barat terlebih dahulu.

Bahkan untuk mengelabui penyidik Polda Jawa Barat dan menghilangkan jejak dari DPO Kejaksaan kata Leonard terpidana Yosef diduga telah memalsukan identitas dengan Kartu Tanda Pendudukan atas nama Yosef Tanujaya.

Setelah penyidik Polda Jawa Barat berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung, ternyata benar orang yang diduga pelaku tindak pidana penipuan tersebut merupakan buronan yang masuk dalam DPO Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Bagikan berita ini di sosial media
    
   
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *