BPI KPNPA RI Minta Kapolda Metro Sikat Habis Penimbun Obat Covid-19

  • Bagikan
Tb Rahmad Sukendar
Tubagus Rahmad Sukendar

JAKARTA | GemaNusantara.id – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran RI (BPI KPNPA RI) meminta Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menyikat habis penimbun obat terapi Covid-19.

Hal itu disampaikan Ketua Umum BPI KPNPA RI Tubagus Rahmad Sukendar menanggapi penggerebekan lokasi penimbunan obat Covid-19 oleh jajaran Polres Metro Jakarta Barat. Dia juga meminta Polri terus menelusuri penyebab kelangkaan obat-obatan Covid-19 di berbagai rumah sakit.

Operasi penindakan dilakukan di sebuah ruko kompleks pergudangan di Kalideres, Jakarta Barat, Senin (12/7/2021) malam. Polisi melakukan penggerebekan di gudang milik PT ASA, salah satu distributor obat, karena diduga melakukan penimbunan obat terapi bagi pasien Covid-19.

“Apresiasi dan dukungan kami berikan kepada jajaran Polres Jakarta Barat yang bertindak cepat menelusuri kelangkaan obat untuk pasien Covid-19 sehingga ditemukan indikasi penimbunan obat. Itu terbukti dari adanya ribuan obat-obatan yang sengaja disimpan salah satu distributor agar harganya bisa naik,” ujar Tb Rahmad Sukendar.

Salah satu jenis obat yang diduga ditimbun PT ASA adalah Azithromycin, obat yang biasa digunakan untuk terapi pasien Corona. Selain itu, polisi menemukan obat-obatan lainnya yang diduga ditimbun di gudang tersebut, di antaranya parasetamol dan Dexamethason.

Distributor yang digerebek disebut sengaja menimbun Azithromycin untuk menghambat pendistribusian ke pasar. “Padahal obat itu saat ini dibutuhkan untuk terapi pasien Covid-19, tapi dengan jahatnya malah ditimbun supaya langka sehingga bisa mendapat keuntungan lebih dalam kondisi susah seperti sekarang,” ujarnya.

Dari penyelidikan sementara polisi diketahui, obat-obatan tersebut rencananya akan disebar ke berbagai wilayah di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), serta kota-kota lain di Pulau Jawa.

Hasil penyelidikan juga menemukan bahwa distributor tersebut menjual Azithromycin 500 mg dengan harga 2 kali lipat di atas harga eceran tertinggi (HET).

Tb Rahmad Sukendar menegaskan, tindakan distributor itu menyalahi aturan, khususnya soal harga eceran tertinggi obat pada masa pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dalam Keputusan Menteri Nomor HK.01.07/MENKES/ 4826/ 2021.

“Apalagi distributor tersebut sempat membohongi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) saat ditanya soal ketersediaan Azithromycin di gudangnya. Mereka bilang tidak ada stok, padahal ada di gudang. Pimpinan perusahaan bahkan meminta para stafnya untuk menyampaikan informasi palsu,” ujarnya.

Polisi telah memeriksa 3 saksi terkait dugaan penimbunan obat terapi Covid ini. Gudang PT ASA kini pun disegel polisi. LaNyalla berharap agar pihak kepolisian terus melakukan penelusuran terkait kasus penimbunan obat terapi Covid.

“Terus telusuri kasus- kasus serupa, karena bisa jadi masih banyak pelaku penimbunan obat-obatan lainnya yang akan sangat merugikan masyarakat dan tentunya menghambat penanganan pandemi,” tegas Ketua Umum BPI KPNPA RI.

Tb Rahmad Sukendar juga meminta polisi memeriksa adanya kemungkinan dalang di balik penimbunan obat. Sebab apabila ada mafia yang bermain terhadap kelangkaan obat terapi Covid, harus ada langkah-langkah lanjutan yang dilakukan.

“Penting sekali polisi memastikan tak ada lagi tindakan kejahatan yang membuat obat-obatan sulit dicari, karena masyarakat sangat membutuhkannya, terutama mereka yang terpapar Covid-19,” tegasnya.

Bagikan berita ini di sosial media
    
   
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *