JAKARTA | GemaNusantara.id – Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengaku kecewa dengan vonis hakim yang membuatnya harus dibui selama lima tahun dalam kasus korupsi penetapan izin ekspor benih lobster (benur).
Usai mendengar vonis hakim di PN Tipikor, Kamis (15/7), Edhy mengatakan akan memanfaatkan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir sebelum mengambil langkah apakah menerima putusan atau banding.
“Saya mau pikir-pikir. Saya sedih hasil ini tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan, tapi ya inilah proses peradilan di kita,” ujar Edhy kepada wartawan, Kamis (15/7).
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap Edhy Prabowo. Selain pidana bidan, Edhy juga dijatuhi denda sejumlah Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan.
Edhy dinilai terbukti menerima suap Rp 25,7 miliar terkait izin ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur. Suap diberikan guna mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor BBL kepada PT DPPP dan para eksportir BBL lainnya.
“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Ketua Majelis Hakim.
Edhy juga harus membayar uang pengganti Rp 9.687.447.219 dan uang sejumlah 77 ribu dolar Amerika dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan. Apabila uang pengganti tidak dibayar setelah satu bulan putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita untuk menutupi uang pengganti. Apabila aset Edhy tidak cukup maka Edhy harus dihukum pidana badan selama dua tahun.