MEDAN | GemaNusantara.id – Terpidana kasus pembalakan hutan, Adelin Lis menyerahkan sejumlah uang denda dan pengganti kerugian negara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Kamis (15/7).
Pembayaran oleh anak Adelin, Kendrik Ali dan Adenan Lis.
“Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Medan menerima penyerahan pembayaran denda dan uang pengganti perkara tindak pidana korupsi berlanjut tindak pidana kehutanan dari terpidana Adelin Lis di Kantor Kejaksaan Negeri Medan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Medan Teuku Rahmatsyah, Kamis (15/7).
Adelin Lis membayar uang tunai sebesar Rp1 miliar sebagai pembayaran denda. Dia juga menyerahkan sebuah sertifikat Hak Guna Bangunan No. 302 lokasi di Jalan Hang Jebat, Kelurahan Madras Hulu seluas 769 M2 atas nama terpidana Adelin Lis sebagai pembayaran uang kerugian negara.
“Untuk pembayaran uang pengganti, tim JPU terus melakukan pencarian harta benda terpidana agar jumlahnya sesuai dengan putusan hakim,” sebutnya.
Bondan menyebutkan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor : 68/K/Pid.Sus/2008 tanggal 31 Juli 2008, terpidana Adelin Lis dihukum pidana penjara selama 10 tahun dan membayar denda sebesar Rp1 miliar, subsidair 6 bulan kurungan. Selain itu Adelin Lis juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp119 miliar lebih dan US$ 2.938.556,24.
“Bahwa selanjutnya uang sebesar Rp1 miliar itu diterima oleh JPU untuk selanjutnya disetorkan Rekening Kejaksaan Negeri Medan Penitipan Penerimaan Negara pada Bank BRI Cabang MPH,” paparnya.
Adelin Lis sempat menjadi buron sejak 2008. Dia melarikan diri setelah divonis. Ini adalah pelarian kedua Adeline setelah pada 2006 sempat melarikan diri ke China.
Pada 2018, Adelin ditangkap di Singapura karena pemalsuan paspor atas nama Hendro Leonardi. Persidangan Adeline di Singapura selesai pada 9 Juni 2021 lalu. Pengadilan Singapura mendenda Adelin dengan 14 ribu dollar Singapura atau sekitar Rp150 juta. Adelin juga dideportasi dari Singapura.
Pada 14 Juni 2021, Kejaksaan Agung berupaya memulangkan Adelin ke Jakarta untuk melanjutkan hukuman. Namun, Kementerian Luar Negeri Singapura tidak memberikan izin penjemputan Adeline secara langsung.
Pada 16 Juni, Jaksa Agung ST Burhanuddin bersurat kepada Jaksa Agung Singapura meminta agar Adelin Lis dipulangkan dengan pesawat sewaan dari Kejaksaan atau pesawat komersial Garuda Indonesia.
Otoritas Singapura lalu mengizinkan Adelin dideportasi dengan menggunakan pesawat komersial. Adelin akhirnya dibawa dari Singapura dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA 837 pada Sabtu (19/6).