JAKARTA | GemaNusantara.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) resmi menerbitkan pemberian izin penggunaan darurat (Emergency Use Authorization) kepada setidaknya delapan jenis obat untuk terapi penanganan covid-19. Salah satu obat tersebut adalah Ivermectin, yang belakangan ini ramai karena sebelumnya dipakai sebagai obat kecacingan.
Pemberian izin tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor PW.01.10.3.34.07.21.07 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Distribusi Obat dengan Persetujuan Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization).
Dalam salah satu penjelasan di pasal 7 SE tersebut, BPOM merinci ada delapan obat untuk mendukung penanganan terapi Covid-19.
Delapan obat itu yakni Remdesivir, Favipiravir, Oseltamivir, Immunoglobulin, Ivermectin, Tocilizumab, Azithromycin, dan Dexametason (tunggal).
Surat Edaran tersebut diketahui ditandatangani oleh Plt Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika Prekursor dan Zat Adiktif Badan POM Mayagustina Andarini pada Selasa (13/7). Surat edaran ini terbit beberapa pekan setelah BPOM memberikan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) Ivermectin sebagai obat Covid-19 pada akhir Juni lalu.
Saat itu, Kepala BPOM, Penny Lukito, mengatakan bahwa keputusan soal PPUK diambil berdasarkan rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang menyebut Ivermectin dapat digunakan dalam lingkup uji klinik. Menurut Penny, dalam sejumlah publikasi global, Ivermectin telah digunakan untuk menanggulangi Covid-19.
Penny mengatakan penggunaan itu hanya berlaku dalam kerangka uji klinik, sesuai dokumen rekomendasi WHO, Guideline for Covid-19 Treatment, yang dipublikasikan pada 31 Maret lalu.